LAPORAN MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS PENETAPAN STRUKTUR KELEMBAGAAN BKAD, BP-UPK, UPK, KEC. ROWOKANGKUNG KAB. LUMAJANG TAHUN 2017

by Mei 01, 2017 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  UMUM
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rowokangkung merupakan kelanjutan program pemerintah dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dimana Program PNPM-MPd tersebut telah berakhir per 31 Desember 2014 dan telah dilakukan Inventarisasi Asset baik fisik maupun non fisik per 31 Oktober 2015. Pada saat ini hampir semua lokasi Kecamatan di Indonesia UPK Eks PNPM-MPd diharapkan mampu untuk mandiri dalam mewujudkan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya dengan bekerjasama dengan pemerintahan setempat.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan salah satu Program Pemerintah di tingkat kecamatan yang mendapat amanat dari masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk melaksanakan dan melestarikan dana perguliran. Sebagai wujud dari tanggungjawab Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam menjalankan tugas maka dibuatlah laporan Proses Pelaksanaan Seleksi Perekrutan Tenaga/Staf UPK di tahun 2017 ini, guna disampaikan kepada Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Dengan berlakunya UU No. 6 tahun 2014 dan berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan, pada tahun 2015 sebagai pengelola dana pinjaman (bergulir), UPK-Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai tantangan tersendiri didalam tetap mempertahankan eksistensinya (keberadaan) untuk tetap eksis ditengah-tengah masyarakat yang selama ini menjadi pemanfaat dari dana bergulir yang dikelola oleh UPK atau dengan kata lain, bagaimana UPK nantinya dalam mengembangkan modal/menambah surplus bagi UPK itu sendiri.
UPK harus tetap mempunyai roh asli sebagai lembaga keuangan yang lain dari pada yang lainnya, dalam hal ini UPK wajib hukumnya untuk dapat terus membuat terobosan guna tetap bisa menggaet para pemanfaat yang selama ini telah setia memanfaatkan dana bergulir yang ada di UPK PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.

Kecamatan Rowokangkung merupakan Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan tahun ketujuh dengan jumlah desa sebanyak 7 desa, antara lain.
1.      Desa Rowokangkung
2.      Desa Nogosari
3.      Desa Kedungrejo
4.      Desa Dawuhan Wetan
5.      Desa Sumberanyar
6.      Desa Sumbersari
7.      Desa Sidorejo

Sedangkan wilayah Kecamatan Rowokangkung terletak di Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan:
1. Utara       : Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
2. Selatan    : Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang
3. Timur      : Kabupaten Jember
4. Barat       : Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang   
        
1.2  VISI, MISI, DAN TUJUAN
Visi UPK Kecamatan Rowokangkung
Menjadikan UPK Rowokangkung sebagai Lembaga Keuangan Mikro yang mandiri dan berbasis pemberdayaan masyarakat”.

Misi UPK Kecamatan Rowokangkung
1.    Membangun dan membina kelompok pemanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.
2.    Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam permodalan mikro.
3.    Menyelenggarakan pelayanan, pelatihan dan konsultasi terhadap pemanfaat.
4.    Pengembangan jaringan kemitraan
5.    Peningkatan kualitas SDM pengurus UPK dan pemenuhan sarana yang mendukung sebagai lembaga microfinance yang mandiri.

Tujuan UPK Kecamatan Rowokangkung
Sesuai dengan Visi dan Misi, maka UPK Kecamatan Rowokangkung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, khususnya rumah tangga miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan serta dalam meningkatkan perekonomi keluarga.

1.3  SUSUNAN KELEMBAGAAN DAN PENGURUS UPK
Berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan MAD Pertanggungjawaban T.A 2016 ada pergantian kepengurusan di BKAD, BP-UPK serta UPK yang mengundurkan diri. dari BKAD yaitu Ketua, dari BP-UPK Anggota dan dari UPK Ketua, untuk posisi Ketua BKAD digantikan oleh sekretaris BKAD yang lama yaitu Cipto,  perekrutan akan diadakan kembali pada awal Maret 2017. Susunan kepengurusan sementara di kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rowokangkung adalah sebagai berikut.


No
Nama
Jabatan
Alamat
1
2
Cipto
Heru Subiantoro
Ketua
Bendahara
Nogosari
Sidorejo

Susunan kepengurusan di kelembagaan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Rowokangkung adalah sebagai berikut.

No
Nama
Jabatan
Alamat
1
2
Achmad Solikin
Repan Zainullah
Ketua
Anggota
Sumberanyar
Nogosari

Susunan kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rowokangkung berubah seiring dengan berjalannya program, mulai tahun 2009 hingga tahun 2014. Di awal program yaitu tahun 2009, kepengurusan UPK dibentuk melalui forum MAD tanggal 13 Oktober 2009 yang menetapkan nama-nama berikut sebagai pengurus UPK, yaitu:
Ketua          : Abdul Hafid Asnan
Bendahara  : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Abdul Rohman

Sampai tahun 2011 kepengurusan UPK tetap solid dan tidak berubah. Hingga sampai dengan awal Desember 2011, ketua UPK Abdul Hafid Asnan mengundurkan diri dari kepengurusan UPK. Karena kekosongan kepengurusan di jabatan Ketua, maka kelembagaan di tingkat kecamatan membuka seleksi Calon Ketua UPK yang meliputi tes tulis, tes kemampuan komputer, dan tes wawancara. Pada tanggal 22 Februari 2012 melalui forum MAD, maka ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung yang baru, yaitu:
Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara  : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Abdul Rohman

Selanjutnya pada Tahun 2014, Sekretaris UPK Kec. Rowokangkung mengundurkan diri, sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus pada jabatan Sekretaris. Oleh karena itu, hasil rapat kelembagaan diputuskan untuk mengadakan seleksi Calon Sekretaris UPK Rowokangkung. Dari seleksi Calon Sekretaris tersebut, maka pada tanggal 15 April 2014 melalui forum MAD, ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK yang baru, yakni:

Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara  : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Ulfa Ayu Nindya

Di tahun yang sama, Bendahara UPK juga mengundurkan diri pada bulan Oktober. Melalui rapat kelembagaan diputuskan untuk tidak mengadakan seleksi Bendahara, namun posisi Bendahara akan digantikan dengan peserta hasil Seleksi Calon Sekretaris yang menempati ranking 2. Maka, formasi UPK yang baru adalah;
Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara  : Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris    : Ulfa Ayu Nindya

Pergantian susunan kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung terjadi kembali pada awal tahun 2015, karena Ketua UPK melakukan pelanggaran kode etik yang sangat fatal, sehingga melalui forum kelembagaan memutuskan untuk memberhentikan Ketua UPK dan membentuk kepengurusan UPK sementara pada tanggal 1 Februari 2015, yaitu:
Ketua          : Ulfa Ayu Nindya
Bendahara  : Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris    : Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)

Untuk selanjutnya, berdasarkan hasil rapat kelembagaan, akan ditambah personil baru, yaitu Kasir dengan pertimbangan agar keuangan UPK dapat lebih terkontrol, sehingga kejadian yang lalu tidak akan terulang kembali. Karena keadaan yng cukup mendesak, maka untuk posisi Sekretaris, diputuskan ditempati oleh peserta dari hasil Seleksi Sekretaris dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dan pada MAD Pertanggungjawaban 30 April 2015, maka dikukuhkan kepengurusan UPK yang baru hingga saat ini dengan susunan sebagai berikut.
Ketua          : Ulfa Ayu Nindya
Bendahara  : Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris    : Wibri Juniadi
Kasir           : Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)

Pada Tahun 2017,  Ketua UPK Kec. Rowokangkung mengundurkan diri, sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus pada jabatan Ketua. Melalui rapat kelembagaan pada hari Rabu 18 Januari 2017 telah disepakati untuk posisi Ketua UPK digantikan oleh sekretaris yang lama yaitu Wibri Juniadi, serta posisi sekretaris direncanakan  akan diadakan seleksi pada bulan Maret 2017. Dari kesepakakatan foum MAD Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan susunan kepengurusan UPK sebagai berikut :
No
Nama
Jabatan
Alamat
1
2
3
Wibri Juniadi
Eva Wahyu Shinta Kirana
Ludiana Nurrochma
Ketua
Bendahara
Kasir
Kedungrejo
Nogosari
Rowokangkung

Pada bulan Maret 2017 telah diadakan seleksi perekrutan yang akan di jabarkan dalam BAB II dan BAB III.

STRUKTUR KELEMBAGAAN
KECAMATAN ROWOKANGKUNG KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017

BKAD

Ketua     : Cipto
Bend.     : Heru Subiantoro
Sekr.       : -


ANGGOTA KELOMPOK
(MASYARAKAT)


PENGURUS
KELOMPOK


TIM PENDANAAN

-          Unsur BKAD
-          Unsur BP-UPK
-          Tim Verifikasi
-          UPK
-          Wakil Masyarakat


UPK
Ketua     : Wibri Juniadi
Bend.     : Eva Wahyu  Shinta K.
Sekr.       : -
Kasir       : Ludiana Nurrochma


BP - UPK

Ketua     : Achmad Solikin
Bend.     : Repan Zainullah
Sekr.       : -


LEMBAGA
PENDUKUNG
LAINNYA

 


























            Pada tanggal 24 Januari 2017 telah disepakati  dalam forum rapat MAD Pertanggungjawaban UPK TA 2016 serta menetapkan kepengurusan BKAD, BP-UPK dan UPK dengan struktur sebagai berikut

BKAD

Ketua     : Cipto
Bend.     : Heru Subiantoro
Sekr.       : Imamulkhoir


ANGGOTA KELOMPOK
(MASYARAKAT)


PENGURUS
KELOMPOK


TIM PENDANAAN

-          Unsur BKAD
-          Unsur BP-UPK
-          Tim Verifikasi
-          UPK
-          Wakil Masyarakat


UPK
Ketua     : Wibri Juniadi
Bend.     : Eva Wahyu  Shinta K.
Sekr.       : -
Kasir       : Ludiana Nurrochma


BP - UPK

Ketua     : Achmad Solikin
Bend.     : Repan Zainullah
Sekr.       : Fitri Suryani


LEMBAGA
PENDUKUNG
LAINNYA

 

BAB II
PEMBENTUKAN PANITA TIM SELEKSI TENAGA/STAF UPK

2.1 RINGKASAN
Setelah UPK Rowokangkung melakukan MAD Pertanggungjawaban TA 2016, BKAD mengeluarkan Surat Keputusan No : 14/BKAD/RWKK/I/2017 yang berisi Tentang Tim Pelaksanaan Seleksi Perekrutan Tenaga/Staf UPK Rowokangkung. Menindaklanjuti Surat keputusan dari BKAD tersebut, kelembagaan mengadakan rapat pada hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017 yang membahas pembentukan Tim Panitia Perekrutan Tenaga/Staf UPK dan penyusunan Standart Operasional Prosedur Pengadaan Tenaga/Staf UPK Rowokangkung. Berikut ini akan dipaparkan secara ringkas mengenai tahap awal perekrutan pengurus UPK Kecamatan Rowokangkung Tahun 2017.

2.1.1 SUSUNAN PANITIA TIM SELEKSI STAF/PEGAWAI UPK
Pembina          : Drs. Heru Subiantoro
Pengawas        : Achmad Solikin, S.Pd.I
Pelaksana        : 1. Suprin
                          2. Eva Wahyu Shinta K.
                          3. Imamulkhoir
                          4. Ludiana Nurrochma

Tim penguji     : 1. Tes Tulis                : Cipto, S.Pd
                          2. Tes Komputer       : Wibri Juniadi, S.Pd
                          3. Tes Wawancara     : Repan Z.
                                                            : Achmad Solokin, S.Pd.I
 4. Psikotes                  : Drs. Heru Subiantoro

2.1.2 STANDART OPERATIONAL PROSEDUR PENGADAAN TENAGA/STAF UPK

PENDAHULUAN
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tumbuh dan berkembangnya sebuah organisasi khususnya UPK adalah apabila kinerja organisasi tersebut baik, sementara kinerja organisasi bisa baik apabila salah satunya didukung oleh tenaga-tenaga yang mampu melakukan tugas-tugasnya secara profesional yang mempunyai kemampuan, ketrampilan, komitmen serta motivasi dan loyalitas yang tinggi.

Untuk memperoleh tenaga-tenaga yang handal seperti yang disebutkan diatas tentu sejak dini yaitu mulai perekrutan harus dilakukan secara profesional juga. Oleh karena itu dalam rekruting perlu disusun standart operasional prosedur baku sebagai pedoman.
                                                                       
SOP Pengadaan Staf ini (standart Operasional Prosedur Pengadaan Staf) disahkan oleh Forum Musyawarah Antar Desa Pertannggungjawaban T.A 2016 serta menjadi bagian tak terpisahkan dari AD/ART BKAD.
                                                                         
Maksud dan Tujuan
Yang dimaksud pengadaan tenaga/staf UPK adalah tenaga yang akan membantu mengelola kegiatan secara profesional.
Tujuan pengadaan tenaga/staf  UPK adalah sebagai pengganti atau penambahan sesuai kebutuhan.

Persyaratan Pengadaan staf
a)        Untuk Penambahan Staf/Bidang berdasarkan kebutuhan UPK mengajukan permohonan kepada Forum MAD.
b)        Untuk Penggantian Personil UPK, Tim Pengawas mengusulkan kepada Forum MAD.
c)        Mekanisme pergantian dan penambahan staf UPK:
1)   Pengurus Kelembagaan BKAD, BP-UPK, dan UPK membentuk tim seleksi UPK, yang paling tidak beranggotakan dari tingkat Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, jumlah anggota tim minimal 3 (tiga) orang maksimal sesuai kebutuhan dan harus ganjil.
2)   Tim seleksi membuat aturan dan tata tertib pelaksanaan rekruitmen
3)   Membuka pengumuman lowongan UPK
4)   Calon mengajukan lamaran kepada Ketua BKAD
5)   Berkas lamaran diperiksa oleh tim seleksi
6)   Pelaksanaan seleksi
7)   Pengumuman hasil seleksi
8)   Pemilihan dan penetapan di Forum MAD

Masa Kerja Tim
Masa Kerja Tim adalah bekerja sejak proses perekrutan yaitu menginformasikan seleksi sampai menetapkan personil yang akan diajukan pada Forum MAD memakan waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak Tim ditetapkan, secara rinci lama waktu tersebut adalah :
§  Penetapan tim seleksi & Proses Pengumuman lowongan                   :  ± 14 hari
§  Seleksi Administrasi calon Tenaga/staf  UPK                                    :  ± 7 hari
§  Seleksi/tes sampai keluarnya rekomendasi Tim                                  :  ± 7 hari
§  Penetapan oleh Forum MAD                                                              :  ± 2 hari

TAHAPAN PEREKRUTAN
Tahap Informasi kepada Masyarakat
a)        Tim yang telah ditunjuk, mengirim surat yang isinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat kecamatan melalui Kepala Desa tentang adanya lowongan Tenaga Pengelola UPK.
b)        Kepala Desa menginformasikan lowongan tersebut dengan cara menempel pada tempat-tempat strategis (papan pengumuman, tempat-tempat ibadah dan lain-lain)
c)        Tim memastikan bahwa informasi tentang lowongan tenaga UPK telah terpasang, dengan disertai :
§ Posisi lowongan
§ Pendidikan terakhir
§ Latar belakang pendidikan
§ Tempat melamar
§ Batas waktu lamaran
§ Syarat-syarat pelamar
§ Dan informasi lain sesuai kebutuhan (pengalaman kerja, umur)

TAHAP SELEKSI
Seleksi Administrasi
Maksimal 5 (lima) hari setelah batas waktu lowongan ditutup maka Tim melakukan seleksi Administrasi seperti yang disebutkan dalam pengumuman lowongan seperti Tingkat pendidikan, latar belakang pendidikan dan persyaratan lainnya.

Hasil Seleksi Administrasi
Hasil seleksi Administrasi Tim membuat berita acara tentang calon yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi

Materi Tes Seleksi
Setelah Tim menentukan calon yang lolos seleksi administrasi, maka Tim mendiskusikan penyusunan bahan/materi yang akan dipakai sebagai materi tes bagi calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.



Rahasia materi Tes
Untuk menjaga agar terjadi obyektivitas, materi tes dimasukkan kedalam amplop tertutup/disegel dan disimpan ditempat yang terkunci.

Materi Tes
Agar diperoleh calon tenaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan maka materi Tes paling tidak meliputi aspek :
a)    Pengetahuan         ; yaitu pengetahuan tentang Pengembangan Masyarakat (community development)/pemberdayaan masyarakat serta program perkreditan, pengetahuan tentang usaha kecil-mikro
b)   Keterampilan        ; misalnya keterampilan mengopersionalkan komputer Microsoft word, Excel, keterampilan akutansi, keterampilan pendampingan masyarakat dan lain sebagainya.
c)    Sikap                    ; meliputi komitmen, motivasi, disiplin, kejujuran, loyalitas dan lain sebagainya

Metode Tes
Seleksi aktif yaitu melakukan tes kepada pelamar yang lolos seleksi administrasi, materi Tes antara lain berupa :
§   Tes tertulis
§   Psikotest
§   Tes mengoperasionalkan komputer (sesuai kebutuhan)
§   Tes Wawancara

Persiapan Tes Seleksi
Setelah materi Tes siap, maka selanjutnya Tim melakukan pertemuan guna mempersiapkan metode seleksi, waktu, strategi pelaksanaan tes calon tenaga

Pemanggilan
Setelah persiapan Tes siap/selesai maka proses selanjutnya adalah pemanggilan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi/Tes.

Pelaksanaan Seleksi Aktif
a)    Pada saat pelaksanaan Tes, maka Tim bisa membagi diri menjadi beberapa tim kecil yang memiliki tugas : Melakukan Wawancara dan mengawasi Tes tertulis maupun pengoperasionalan komputer.
b)   Besar kecilnya anggota Tim tergantung dari jumlah peserta yang di tes, semakin banyak pelamar maka jumlah anggota tim seleksi akan semakin banyak pula. Namun jumlah anggota tim seleksi  minimal 3 (tiga) orang.
c)    Untuk menghemat waktu dan keterbatasan sarana seperti komputer, maka tim bekerja secara bersamaan
d)   Sebagian peserta tes melakukan wawancara dan sebagian lagi melakukan tes komputer. Peserta yang selesai wawancara kemudian melakukan tes komputer, sebaliknya peserta yang tadinya tes komputer kemudian melakukan tes wawancara.

Hasil Seleksi Aktif
a)        Setelah semua peserta selesai mengikuti Tes, maka tim pada hari itu juga harus menyelesaikan tugasnya yaitu menilai dan merangkum nilai dari masing-masing peserta Tes
b)        Hasil rangkuman adalah merupakan jumlah nilai Tes Tulis dan diberi urutan rangking dari hasil nilai tes tertinggi kemudian diikuti nilai dibawahnya. Jumlah peserta tes yang dinyatakan lolos untuk satu formasi adalah sebagai berikut :
§  Apabila peserta tes dibawah 10 orang maka diambil 3 (tiga) besar yaitu rangking 1 (satu) sampai 3 (tiga)
§  Apabila peserta 10 (sepuluh) sampai 20 (dua) puluh orang maka diambil 5 (lima) besar dari nilai tertinggi sampai ke lima
§  Apabila peserta tes lebih dari 20 (dua puluh) maka diambil 7 (tujuh) besar mulai dari nilai yang tertinggi sampai ke 7 (tujuh)
c)        Hasil ranking di poin B kemudian berkesempatan mengikuti tes wawancara dan Tes kemampuan komputer
d)       Agar menjaga netralitas, kualitas dan kemungkinan adanya kecurangan dari peserta, maka hasil perekrutan diumumkan pada saat pelaksanaan MAD untuk kepentingan penetapan.
e)        Hasil kerja berupa kertas jawaban dari masing-masing peserta tes disimpan secara baik menjadi dokumen penting dan disimpan di UPK.

PENETAPAN TENAGA UPK

Pemilihan dan Penetapan Tenaga UPK pada Forum MAD
Forum MAD dalam rangka pemilihan dan penetapan Tenaga/Staf UPK bisa ditambah agenda lain sesuai kebutuhan. Dalam Forum ini Tim Seleksi tenaga/staf UPK melaporkan hasil kerja sekaligus membacakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dengan disertai jumlah nilai dan urutan ranking.

PROSES PENETAPAN TENAGA/STAF PENGELOLA UPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi oleh Tim Seleksi, di dalam Forum MAD Khusus diberi kesempatan untuk memberikan sambutan di depan Forum MAD Khusus.

STATUS KEPEGAWAIAN
Pelamar yang terpilih dalam MAD, maka status kepegawaiannya selama 9  (Sembilan) bulan masa Training (pelatihan). Setelah melewati masa 9 bulan (Bulan ke 10) pelamar yang telah lulus seleksi atau ujian berstatus pegawai tetap. Masa status kepegawaiannya ini berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 pada SOP ART BKAD. 

Jika yang bersangkutan dalam masa pelatihan ini setelah di evaluasi dalam Forum MAD ternyata tidak diteruskan atau diberhentikan, maka peserta tes rengking dibawahnya jika masih bersedia dapat di panggil dan dipekerjakan dengan mekenisme sama yaitu melalui masa percobaan, dan selanjutnya dievaluasi kembali selama masa percobaan tersebut.

BIAYA REKRUTMEN TENAGA/STAF
Seluruh biaya yang timbul akibat proses rekrutmen tenaga/staf ini dibebankan kepada biaya operasinal UPK yang disetujui oleh forum MA

BAB III
PELAKSANAAN SELEKSI

3.1 PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Setelah terbentuknya panitia pelaksanaan seleksi sebagaimana yang tercantum pada BAB II, panitia mulai melaksanakan tugasnya pada awal Bulan Maret 2017 dengan mengirim surat ke 7 Desa yang berada di Kecamatan Rowokangkung disertai lampiran pengumuman Perekrutan Tenaga/Staf. Berikut ringkasan proses pelaksanaan seleksi perekrutan Tenaga/Staf UPK Rowokangkung.

A.    Kualifikasi
1.      Pendidikan minimal  SMA atau sederajat
2.      Usia minimal 20 Sampai 40 Tahun
3.      Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan instansi lain
4.      Warga penduduk Desa sewilayah Kecamatan Rowokangkung
5.      Diutamakan yang memiliki pengetahuan Pemberdayaan Masyarakat, pengembangan masyarakat dan pengoprasian komputer dalam program Microsft Office (Word, Excel dan Power Point)

  1. Kelengkapan lamaran
1.      Surat lamaran dan Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)
2.      Foto Copy Ijazah  SD, SLTP, SLTA yang telah dilegalisir Kepala sekolah
3.      Foto copy KTP,  Kartu Keluarga dan surat keterangan Domisili dari Desa.
4.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLSEK
5.      Surat Keterangan Berbadan Sehat dari PUSKESMAS
6.      Pas Foto 2 lembar ukuran  4X6
7.      Surat Pernyataan ;
a.       Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.      Kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945
c.       Mempunyai Motivasi, Komitmen, Loyalitas, dan Disiplin
d.      Kesediaan tanggung jawab terhadap keabsahan dokumen
e.       Tidak terikat dengan instansi lain.


  1. Pendaftaran
1.      Pendaftaran Dibuka Mulai Tanggal  6 Maret 2017 dan ditutup tanggal 11 Maret 2017
2.      Berkas lamaran dikirim dikantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang bertempat di Timurnya Kantor Kecamatan Rowokangkung ± 300 m
3.      Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua BKAD Kecamatan Rowokangkung

  1. Seleksi Adiministrasi Dan Tes
1.        Seleksi administrasi Tanggal 13 maret 2017 sampai 18 Maret 2017
2.        Pelaksanaan Tes Tanggal 22 maret 2017

3.2    JUMLAH PENDAFTAR
Pendaftaran Dibuka Mulai Tanggal  6 Maret 2017 sampai tanggal 11 Maret 2017, berikut tabel dari jumlah peserta yang mendaftar

NOMOR
PENDAFTAR

NAMA

DESA
01
AULIA USWATUNHASANAH
KEDUNGREJO
02
RETNO ASROFAH
NOGOSARI
03
HEAVEN ISLAM YULIESTYA
ROWOKANGKUNG
04
AKBAR YANK FERMANSYAH
ROWOKANGKUNG
05
IKA RIBAWATI
KEDUNGREJO
06
NURUL WARDATUL SILVIA
DAWUHAN WETAN
07
ANUGERAH AGUNG F.P
ROWOKANGKUNG
08
HARIS FATHUR R.
ROWOKANGKUNG
09
DINA MARIANIK
SIDOREJO
10
MOCH. RISKY FEBRIANTO
ROWOKANGKUNG
11
RITA AGUTINA
SIDOREJO
12
BRILIANA MARLITA P.
KEDUNGREJO
13
NUR LAILAH SAKINAH
ROWOKANGKUNG


1.2    SELEKSI ADMINISTRASI                            
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia pada tanggal 13 maret 2017 sampai 18 maret 2017, meliputi pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data di berkas lamaran. Berikut ringkasan jumlah para pendaftar yang terdata hingga akhir batas waktu masa pendaftaran dan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi

NO.
PEND.

NAMA

DESA

HASIL SELEKSI
01
AULIA USWATUNHASANAH
KEDUNGREJO
LULUS
02
RETNO ASROFAH
NOGOSARI
LULUS
03
HEAVEN ISLAM YULIESTYA
ROWOKANGKUNG
LULUS
04
AKBAR YANK FERMANSYAH
ROWOKANGKUNG
LULUS
05
IKA RIBAWATI
KEDUNGREJO
LULUS
06
NURUL WARDATUL SILVIA
DAWUHAN WETAN
LULUS
07
ANUGERAH AGUNG F.P
ROWOKANGKUNG
LULUS
08
HARIS FATHUR R.
ROWOKANGKUNG
LULUS LULUS
09
DINA MARIANIK
SIDOREJO
LULUS
10
MOCH. RISKY FEBRIANTO
ROWOKANGKUNG
LULUS
11
RITA AGUTINA
SIDOREJO
LULUS
12
BRILIANA MARLITA P.
KEDUNGREJO
LULUS
13
NUR LAILAH SAKINAH
ROWOKANGKUNG
LULUS

3.3 PROSES PELAKSANAAN TES
Pelaksanaan Tes diikuti oleh 13 peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan dilaksanakan 1 (satu) hari Rabu 22 Maret 2017 berada di Pendopo Balai Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung, berikut ringkasan prosesnya

3.3.1        Pra Pelaksanaan Tes
Sebelum tes berlangsung, panitia mengundang para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 20 Maret 2017 untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi yang layak mengikuti ujian tes dan pembagian tata tertib tes.
Pelaksanaan tes dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22 maret 2017 yang bertempat di Balai Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung. Pelaksanaan Tes di hadiri oleh Bpk. Abdul Jalil selaku camat rowokangkung, dan memberikan sedikit sambutan agar pelaksanaan tes berjalan transparan dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur Pengadaan Tenaga/Staf Upk Rowokangkung.

3.3.2        Pelaksanaan Ujian terdiri dari 4 tahapan
A.    Tes tulis dengan durasi 1 jam dimulai jam 09.10 - 10.10 WIB
meliputi pengetahuan tentang Pengembangan masyarakat/pemberdayaan masyarakat serta program perkreditan pengetahuan tentang usaha kecil-mikro.
B.     Jam 10.10 – 10.30 WIB koreksi oleh panitia dan pengumuman hasil tes tulis untuk diambil lima (5) besar dari nilai tertinggi yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu tes Computer.
Peserta yang tidak masuk dalam lima besar diperbolehkan meninggalkan tempat lokasi tes.
Tes Computer dimulai Jam 10.30-11.30 WIB yang diikuti oleh ranking lima (5)  besar dari hasil tes tulis.
C.     5 (Lima) peserta yang telah mengikuti tes Computer selanjutnya mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu tes wawancara yang dimulai pukul 12.00-13.00 WIB
D.    5 (Lima) peserta yang telah mengikuti tes Wawancara selanjutnya mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu tes Psikotes yang dimulai pukul 13.00-13.30 WIB

3.3.3        HASIL SELEKSI MASING-MASING TAHAPAN TES
A.    TES TULIS
Tahap awal pelaksanaan tes yaitu tes tulis yang meliputi pengetahuan umum Pengembangan masyarakat/pemberdayaan masyarakat serta program perkreditan pengetahuan tentang usaha kecil-mikro. Berikut ringkasan hasil nilai dari masing-masing peserta yang mengikuti tes tulis                                                              
TABEL NILAI HASIL TES TULIS PESERTA

NO
PENDAFTAR

NAMA

NILAI
01
AULIA USWATUNHASANAH
24
02
RETNO ASROFAH
29
03
HEAVEN ISLAM YULIESTYA
28
04
AKBAR YANK FERMANSYAH
25
05
IKA RIBAWATI
36
06
NURUL WARDATUL SILVIA
42
07
ANUGERAH AGUNG F.P
27
08
HARIS FATHUR R.
35
09
DINA MARIANIK
21
10
MOCH. RISKY FEBRIANTO
30
11
RITA AGUTINA
20
12
BRILIANA MARLITA P.
24
13
NUR LAILAH SAKINAH
34

Dari hasil tes tulis selanjutnya diambil 5 (lima) nilai tertinggi yang berkesmpatan untuk mengikuti Tes Komputer. Dari tabel diatas dapat disiumpulkan peserta dengan nilai tertinggi dan berhak untuk mengikuti tes komputer, wawancara, dan psikotes adalah sebagai berikut

TABEL NILAI TERTINGGI DARI TES TULIS
RANKING
NAMA
NILAI
1
NURUL WARDATUL SILVIA
42
2
HARIS FATHUR R.
35
3
NUR LAILAH SAKINAH
34
4
IKA RIBAWATI
36

B.     TES KOMPUTER
Pelaksanaan tes computer diikuti oleh 5 (lima) peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes tulis. Berikut ringkasan nilai dari hasil tes computer
TABEL NILAI TES KOMPUTER
RANKING
NAMA
NILAI
1
NURUL WARDATUL SILVIA
95
1
NUR LAILAH SAKINAH
95
2
HARIS FATHUR R.
85
3
IKA RIBAWATI
62
4
M. RISKY
47,5

C.    TES WAWANCARA DAN PSIKOTES
Pelaksanaan  tes wawancara dan psikotes tetap diikuti oleh 5 (lima) peserta ranking tertinggi dari tes tulis. Berikut ringkasan nilai dari hasil tes wawancara dan psikotes
TABEL NILAI TES WAWANCARA
NO
NAMA
NILAI
Wawancara
Psikotes

1
NURUL WARDATUL SILVIA
87,5
95

2
NUR LAILAH SAKINAH
78,1
90

3
IKA RIBAWATI
71,8
87,5

4
HARIS FATHUR R.
78,1
77,5

5
M. RISKY
65,6
67,5


3.3.4        REKAPITULASI HASIL TES
Setelah pelaksanaan tes tulis, computer, wawancara dan psikotes dilaksanakan,  panitia serta kelembagaaan BKAD, BP-UPK, UPK mengadakan rapat tertutup untuk merekapitulasi  nilai hasil tes serta menentukan yang berhak dan layak lolos sebagai Tenaga/Staf di UPK Rowokangkung dengan nilai tertinggi. Berikut ringkasan hasil dari semua testerdapat pada table berikut

REKAPITULASI  NILAI HASIL TES TENAGA/STAF UNIT PENGELOLA KEGIATAN KECAMATAN ROWOKANGKUNG KABUPATEN LUMAJANG
No
NAMA
NILAI TES
NILAI AKHIR
Tulis
Komputer
Wawancara
Psikotes
1
Nurul Wardatul Silvia
42
95
95
87,5
319,5
2
Nur Lailah Sakinah
34
95
90
78,1
297,5
3
Ika Ribawati
36
62
87,5
71,8
257,3
4
Haris fathur r.
35
85
77,5
78,1
270
5
M. Risky
30
47,5
67,5
65,6
210,6
Dari tabel hasil nilai diatas dapat disimpulkan peserta yang memiliki nilai tertinggi dari semua tes  dapat dilihat pada tabel berikut

TABEL REKAPITULASI HASIL NILAI SEMUA TES
RANKING
NAMA
NILAI TOTAL
1
Nurul Wardatul Silvia
319,5
2
Nur Lailah Sakinah
297,1
3
Haris Fathur R.
270
4
Ika Ribawati
257
5
M. Risky
210,6

                 Pengumuman hasil seleksi dari nilai semua tes berlangsung setelah semua tes dilaksanakan, dari tabel diatas dapat diputuskan peserta yang berhasil lolos sebagai sekretaris UPK Rowokangkung dengan peringkat tertinggi yaitu NURUL WARDATUL SILVIA dari Desa Dawuhan Wetan dengan nilai 319,5.


BAB IV
PENUTUP


4.1 KESIMPULAN
Ø  Peserta yang mengikuti pendaftaran seleksi pengadaan Tenaga/Staf Unit Pengelola Kegiatan sebanyak 13 peserta dari desa  Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan Wetan Dan Sidorejo
Ø  Peserta yang lolos seleksi administrasi sebanyak sebanyak 13 peserta dari desa  Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan Wetan Dan Sidorejo
Ø  Pelaksanaan ujian tes dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2017 di balai Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung
Ø  Peserta yang mengikuti ujian tes sebanyak 13 peserta dari desa  Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan Wetan Dan Sidorejo
Ø  Peserta yang mengikuti ujian tes komputer, wawancara dan psikotes sebanyak 5 orang dari ranking tertinggi ujian tes tulis, yaitu sebagai berikut
No
NAMA
NILAI TES
Nilai Akhir
Tulis
Komputer
Wawancara
Psikotes
1
Nurul Wardatul S.
42
95
95
87,5
319,5
2
Nur Lailah S.
34
95
90
78,1
297,5
3
Ika Ribawati
36
62
87,5
71,8
257,3
4
Haris Fathur R.
35
85
77,5
78,1
270
5
M. Risky
30
47,5
67,5
65,6
210,6

Ø Telah diputuskan peserta yang berhasil lolos sebagai sekretaris UPK Rowokangkung dengan peringkat tertinggi yaitu NURUL WARDATUL SILVIA dari Desa Dawuhan Wetan dengan nilai 319,5

4.2  TINDAK LANJUT
Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) maka nama-nama yang masuk pada kelembagaan berdasarkan hasil tes UPK, pemilihan BKAD, BP-UPK akan segera diterbitkan Surat Penetapan Camat (SPC) BKAD, BP-UPK dan UPK sebagai dasar utama melaksanakan tugas mulai tahun 2017.

4.3 SARAN
Demikian Laporan Musywarahah Antar Desa Khusus Tahun 2017 ini kami susun dalam rangka untuk memberikan gambaran proses perekrutan Tenaga/Staf Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Rowokangkung. Mudah-mudahan melalui MAD khusus ini Pengurus UPK dapat menerima masukan dan evaluasi sehingga perjalanan UPK dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2017 dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akhir kata, apabila pada laporan pertanggungjawaban ini terdapat kekeliruan bahasa atau tulisan kami mengharap kritik dan saran yang membangun guna kelancaran kegiatan UPK Kecamatan Rowokangkung
Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas partisipasinya dan pemerintahan dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa yang selama ini membantu UPK dalam menjalankan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.  



UPK Kecamatan Rowokangkung
April 2017










DOKUMENTASI








UPK ROWOKANGKUNG PASCA PROGRAM PNPM 2015

Developer

Blog ini berisi semua informasi dan Kegiatan tentang UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) Kec. ROWOKANGKUNG Kab. LUMAJANG PASCA PROGRAM PNPM-MPd. Nomor Telfon : 085258112340 .