BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 UMUM
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rowokangkung merupakan
kelanjutan program
pemerintah
dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dimana Program PNPM-MPd
tersebut telah berakhir per 31 Desember 2014 dan telah dilakukan Inventarisasi Asset
baik fisik maupun non fisik
per 31 Oktober 2015. Pada saat ini hampir semua lokasi Kecamatan di Indonesia UPK Eks PNPM-MPd diharapkan mampu untuk mandiri dalam mewujudkan semangat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya dengan bekerjasama dengan
pemerintahan setempat.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan salah satu Program Pemerintah di tingkat kecamatan
yang mendapat amanat dari masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
untuk melaksanakan dan
melestarikan dana perguliran. Sebagai wujud dari tanggungjawab
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam menjalankan tugas maka dibuatlah laporan Proses Pelaksanaan Seleksi Perekrutan Tenaga/Staf UPK di
tahun 2017
ini, guna disampaikan kepada Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Dengan berlakunya UU No. 6 tahun
2014 dan berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan, pada tahun 2015 sebagai pengelola
dana pinjaman (bergulir), UPK-Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
mempunyai tantangan tersendiri didalam tetap mempertahankan eksistensinya
(keberadaan) untuk tetap eksis ditengah-tengah masyarakat yang selama ini
menjadi pemanfaat dari dana bergulir yang dikelola oleh UPK atau dengan kata
lain, bagaimana UPK nantinya dalam mengembangkan modal/menambah surplus bagi
UPK itu sendiri.
UPK harus tetap mempunyai roh
asli sebagai lembaga keuangan yang lain dari pada yang lainnya, dalam hal ini
UPK wajib hukumnya untuk dapat terus membuat terobosan guna tetap bisa menggaet
para pemanfaat yang selama ini telah setia memanfaatkan dana bergulir yang ada
di UPK PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.
Kecamatan Rowokangkung merupakan Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri
Perdesaan tahun ketujuh
dengan jumlah desa sebanyak 7 desa, antara lain.
1. Desa
Rowokangkung
2. Desa
Nogosari
3. Desa
Kedungrejo
4. Desa
Dawuhan Wetan
5. Desa
Sumberanyar
6. Desa
Sumbersari
7. Desa
Sidorejo
Sedangkan wilayah Kecamatan
Rowokangkung terletak di Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan:
1. Utara :
Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
2. Selatan :
Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang
3. Timur :
Kabupaten Jember
4. Barat :
Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang
1.2 VISI, MISI, DAN TUJUAN
Visi UPK Kecamatan Rowokangkung
“Menjadikan
UPK Rowokangkung
sebagai Lembaga Keuangan Mikro yang mandiri dan berbasis pemberdayaan masyarakat”.
Misi UPK Kecamatan Rowokangkung
1.
Membangun dan
membina kelompok pemanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.
2.
Meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dalam permodalan mikro.
3.
Menyelenggarakan
pelayanan, pelatihan dan konsultasi terhadap pemanfaat.
4.
Pengembangan jaringan kemitraan
5.
Peningkatan
kualitas SDM pengurus UPK dan pemenuhan sarana yang mendukung sebagai lembaga
microfinance yang mandiri.
Tujuan UPK Kecamatan Rowokangkung
Sesuai dengan Visi dan
Misi, maka UPK Kecamatan
Rowokangkung
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja
bagi masyarakat,
khususnya rumah tangga miskin
di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan serta
dalam meningkatkan
perekonomi keluarga.
1.3 SUSUNAN KELEMBAGAAN
DAN PENGURUS UPK
Berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan MAD
Pertanggungjawaban T.A 2016 ada pergantian kepengurusan di BKAD, BP-UPK serta
UPK yang mengundurkan diri. dari BKAD yaitu Ketua, dari BP-UPK Anggota dan dari
UPK Ketua, untuk posisi Ketua BKAD digantikan oleh sekretaris BKAD yang lama yaitu
Cipto, perekrutan akan diadakan kembali
pada awal Maret 2017. Susunan
kepengurusan sementara di kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rowokangkung
adalah sebagai berikut.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
1
2
|
Cipto
Heru Subiantoro
|
Ketua
Bendahara
|
Nogosari
Sidorejo
|
Susunan
kepengurusan di kelembagaan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Rowokangkung adalah
sebagai berikut.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
1
2
|
Achmad Solikin
Repan Zainullah
|
Ketua
Anggota
|
Sumberanyar
Nogosari
|
Susunan kepengurusan
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rowokangkung berubah seiring dengan
berjalannya program, mulai tahun 2009 hingga tahun 2014. Di awal program yaitu
tahun 2009, kepengurusan UPK dibentuk melalui forum MAD tanggal 13 Oktober 2009
yang menetapkan nama-nama berikut sebagai pengurus UPK, yaitu:
Ketua :
Abdul Hafid Asnan
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Abdul Rohman
Sampai tahun 2011 kepengurusan UPK tetap solid dan
tidak berubah. Hingga sampai dengan awal Desember 2011, ketua UPK Abdul Hafid
Asnan mengundurkan diri dari kepengurusan UPK. Karena kekosongan kepengurusan
di jabatan Ketua, maka kelembagaan di tingkat kecamatan membuka seleksi Calon
Ketua UPK yang meliputi tes tulis, tes kemampuan komputer, dan tes wawancara.
Pada tanggal 22 Februari 2012 melalui forum MAD, maka ditetapkanlah susunan
kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung yang baru, yaitu:
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Abdul Rohman
Selanjutnya pada Tahun 2014, Sekretaris UPK Kec.
Rowokangkung mengundurkan diri, sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus
pada jabatan Sekretaris. Oleh karena itu, hasil rapat kelembagaan diputuskan
untuk mengadakan seleksi Calon Sekretaris UPK Rowokangkung. Dari seleksi Calon
Sekretaris tersebut, maka pada tanggal 15 April 2014 melalui forum MAD,
ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK yang baru, yakni:
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Ulfa Ayu Nindya
Di tahun yang sama, Bendahara UPK juga mengundurkan
diri pada bulan Oktober. Melalui rapat kelembagaan diputuskan untuk tidak
mengadakan seleksi Bendahara, namun posisi Bendahara akan digantikan dengan
peserta hasil Seleksi Calon Sekretaris yang menempati ranking 2. Maka, formasi
UPK yang baru adalah;
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara :
Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris :
Ulfa Ayu Nindya
Pergantian susunan kepengurusan UPK Kec.
Rowokangkung terjadi kembali pada awal tahun 2015, karena Ketua UPK melakukan
pelanggaran kode etik yang sangat fatal, sehingga melalui forum kelembagaan
memutuskan untuk memberhentikan Ketua UPK dan membentuk kepengurusan UPK
sementara pada tanggal 1
Februari 2015, yaitu:
Ketua :
Ulfa Ayu Nindya
Bendahara :
Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris :
Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)
Untuk selanjutnya, berdasarkan hasil rapat
kelembagaan, akan ditambah personil baru, yaitu Kasir dengan pertimbangan agar
keuangan UPK dapat lebih terkontrol, sehingga kejadian yang lalu tidak akan
terulang kembali. Karena keadaan yng cukup mendesak, maka untuk posisi
Sekretaris, diputuskan ditempati oleh peserta dari hasil Seleksi Sekretaris
dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dan pada MAD Pertanggungjawaban 30 April
2015, maka dikukuhkan kepengurusan UPK yang baru hingga saat ini dengan susunan sebagai
berikut.
Ketua :
Ulfa Ayu Nindya
Bendahara :
Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris :
Wibri Juniadi
Kasir :
Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)
Pada Tahun 2017, Ketua UPK Kec. Rowokangkung mengundurkan diri,
sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus pada jabatan Ketua. Melalui rapat
kelembagaan pada hari Rabu 18 Januari 2017 telah disepakati untuk posisi Ketua
UPK digantikan oleh sekretaris yang lama yaitu Wibri Juniadi, serta posisi
sekretaris direncanakan akan diadakan
seleksi pada bulan Maret 2017. Dari kesepakakatan foum MAD Pertanggungjawaban
Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan susunan kepengurusan UPK sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
1
2
3
|
Wibri Juniadi
Eva Wahyu Shinta Kirana
Ludiana Nurrochma
|
Ketua
Bendahara
Kasir
|
Kedungrejo
Nogosari
Rowokangkung
|
Pada bulan Maret
2017 telah diadakan seleksi perekrutan yang akan di jabarkan dalam BAB II dan
BAB III.
STRUKTUR
KELEMBAGAAN
KECAMATAN
ROWOKANGKUNG KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017
BKAD
Ketua : Cipto
Bend. : Heru Subiantoro
Sekr. : -
|
ANGGOTA
KELOMPOK
(MASYARAKAT)
|
PENGURUS
KELOMPOK
|
TIM PENDANAAN
-
Unsur BKAD
-
Unsur BP-UPK
-
Tim Verifikasi
-
UPK
-
Wakil Masyarakat
|
UPK
Ketua : Wibri Juniadi
Bend. : Eva Wahyu Shinta K.
Sekr. : -
Kasir : Ludiana Nurrochma
|
BP - UPK
Ketua : Achmad Solikin
Bend. : Repan Zainullah
Sekr. : -
|
LEMBAGA
PENDUKUNG
LAINNYA
|
Pada tanggal 24 Januari 2017 telah disepakati dalam forum rapat MAD Pertanggungjawaban UPK
TA 2016 serta menetapkan kepengurusan BKAD, BP-UPK dan UPK dengan struktur sebagai
berikut
BKAD
Ketua : Cipto
Bend. : Heru Subiantoro
Sekr. : Imamulkhoir
|
ANGGOTA
KELOMPOK
(MASYARAKAT)
|
PENGURUS
KELOMPOK
|
TIM PENDANAAN
-
Unsur BKAD
-
Unsur BP-UPK
-
Tim Verifikasi
-
UPK
-
Wakil Masyarakat
|
UPK
Ketua : Wibri Juniadi
Bend. : Eva Wahyu Shinta K.
Sekr. : -
Kasir : Ludiana Nurrochma
|
BP - UPK
Ketua : Achmad Solikin
Bend. : Repan Zainullah
Sekr. : Fitri Suryani
|
LEMBAGA
PENDUKUNG
LAINNYA
|
BAB
II
PEMBENTUKAN
PANITA TIM SELEKSI TENAGA/STAF UPK
2.1
RINGKASAN
Setelah UPK Rowokangkung melakukan MAD
Pertanggungjawaban TA 2016, BKAD mengeluarkan Surat Keputusan No : 14/BKAD/RWKK/I/2017
yang berisi Tentang Tim Pelaksanaan Seleksi Perekrutan Tenaga/Staf UPK
Rowokangkung. Menindaklanjuti Surat keputusan dari BKAD tersebut, kelembagaan
mengadakan rapat pada hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017 yang membahas
pembentukan Tim Panitia Perekrutan Tenaga/Staf UPK dan penyusunan Standart
Operasional Prosedur Pengadaan Tenaga/Staf UPK Rowokangkung. Berikut
ini akan dipaparkan secara ringkas mengenai tahap awal perekrutan pengurus
UPK Kecamatan Rowokangkung Tahun 2017.
2.1.1 SUSUNAN PANITIA TIM
SELEKSI STAF/PEGAWAI UPK
Pembina :
Drs. Heru Subiantoro
Pengawas :
Achmad Solikin, S.Pd.I
Pelaksana :
1. Suprin
2. Eva Wahyu Shinta K.
3. Imamulkhoir
4. Ludiana Nurrochma
Tim penguji :
1. Tes Tulis : Cipto, S.Pd
2. Tes Komputer : Wibri Juniadi, S.Pd
3. Tes Wawancara : Repan Z.
:
Achmad Solokin, S.Pd.I
4. Psikotes :
Drs. Heru Subiantoro
2.1.2 STANDART OPERATIONAL
PROSEDUR PENGADAAN TENAGA/STAF UPK
PENDAHULUAN
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tumbuh dan
berkembangnya sebuah organisasi khususnya UPK adalah apabila kinerja organisasi
tersebut baik, sementara kinerja organisasi bisa baik apabila salah satunya didukung oleh tenaga-tenaga yang mampu
melakukan tugas-tugasnya secara profesional yang mempunyai kemampuan,
ketrampilan,
komitmen serta motivasi dan loyalitas yang tinggi.
Untuk
memperoleh tenaga-tenaga yang handal seperti yang disebutkan diatas tentu sejak
dini yaitu mulai perekrutan harus dilakukan secara profesional juga. Oleh
karena itu dalam rekruting perlu disusun standart operasional prosedur baku sebagai pedoman.
SOP
Pengadaan Staf ini (standart Operasional Prosedur Pengadaan Staf) disahkan oleh
Forum Musyawarah
Antar Desa Pertannggungjawaban T.A 2016 serta menjadi bagian tak terpisahkan dari AD/ART BKAD.
Maksud dan Tujuan
Yang dimaksud pengadaan tenaga/staf UPK adalah tenaga
yang akan membantu mengelola
kegiatan secara profesional.
Tujuan pengadaan tenaga/staf UPK adalah sebagai pengganti atau penambahan
sesuai kebutuhan.
Persyaratan Pengadaan staf
a)
Untuk
Penambahan Staf/Bidang berdasarkan kebutuhan UPK mengajukan permohonan kepada Forum MAD.
b)
Untuk
Penggantian Personil UPK, Tim Pengawas mengusulkan kepada Forum MAD.
c)
Mekanisme pergantian dan penambahan staf
UPK:
1)
Pengurus Kelembagaan BKAD, BP-UPK, dan
UPK membentuk tim seleksi UPK, yang paling tidak beranggotakan dari tingkat
Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, jumlah anggota tim minimal 3 (tiga) orang
maksimal sesuai kebutuhan dan harus ganjil.
2)
Tim seleksi membuat aturan dan tata
tertib pelaksanaan rekruitmen
3)
Membuka pengumuman lowongan UPK
4)
Calon mengajukan lamaran kepada Ketua
BKAD
5)
Berkas lamaran diperiksa oleh tim
seleksi
6)
Pelaksanaan seleksi
7)
Pengumuman hasil seleksi
8)
Pemilihan dan penetapan di Forum MAD
Masa Kerja Tim
Masa Kerja Tim adalah bekerja sejak proses perekrutan
yaitu menginformasikan seleksi sampai menetapkan personil yang akan diajukan
pada Forum MAD memakan waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak Tim ditetapkan, secara rinci lama waktu
tersebut adalah :
§ Penetapan tim seleksi & Proses Pengumuman lowongan :
± 14 hari
§ Seleksi Administrasi calon Tenaga/staf UPK : ± 7 hari
§ Seleksi/tes sampai keluarnya rekomendasi Tim : ± 7 hari
§ Penetapan oleh Forum MAD :
±
2 hari
TAHAPAN PEREKRUTAN
Tahap Informasi kepada Masyarakat
a)
Tim
yang telah ditunjuk, mengirim surat yang isinya menginformasikan kepada seluruh
masyarakat kecamatan melalui Kepala Desa tentang adanya lowongan Tenaga
Pengelola UPK.
b)
Kepala
Desa menginformasikan lowongan tersebut dengan cara menempel pada tempat-tempat
strategis (papan pengumuman, tempat-tempat ibadah dan lain-lain)
c)
Tim
memastikan bahwa informasi tentang lowongan tenaga UPK telah terpasang, dengan
disertai :
§ Posisi lowongan
§ Pendidikan terakhir
§ Latar belakang pendidikan
§ Tempat melamar
§ Batas waktu lamaran
§ Syarat-syarat
pelamar
§ Dan informasi lain sesuai kebutuhan (pengalaman
kerja, umur)
TAHAP SELEKSI
Seleksi Administrasi
Maksimal
5 (lima) hari setelah batas waktu lowongan ditutup maka Tim melakukan seleksi
Administrasi seperti yang disebutkan dalam pengumuman lowongan seperti Tingkat
pendidikan, latar belakang pendidikan dan persyaratan lainnya.
Hasil Seleksi Administrasi
Hasil
seleksi Administrasi Tim membuat berita acara tentang calon yang lolos maupun
yang tidak lolos seleksi administrasi
Materi Tes Seleksi
Setelah
Tim menentukan calon yang lolos seleksi administrasi, maka Tim mendiskusikan penyusunan bahan/materi yang akan dipakai sebagai materi tes bagi calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Rahasia materi Tes
Untuk
menjaga agar terjadi obyektivitas, materi tes dimasukkan kedalam amplop tertutup/disegel
dan disimpan ditempat yang terkunci.
Materi Tes
Agar diperoleh calon tenaga yang memiliki kompetensi
sesuai kebutuhan maka materi Tes paling tidak meliputi aspek :
a)
Pengetahuan
; yaitu pengetahuan tentang
Pengembangan Masyarakat (community
development)/pemberdayaan masyarakat serta program perkreditan, pengetahuan
tentang usaha kecil-mikro
b)
Keterampilan ; misalnya keterampilan
mengopersionalkan komputer Microsoft word, Excel, keterampilan akutansi, keterampilan pendampingan
masyarakat dan lain sebagainya.
c)
Sikap ; meliputi komitmen,
motivasi,
disiplin, kejujuran,
loyalitas dan lain sebagainya
Metode Tes
Seleksi aktif
yaitu melakukan tes kepada pelamar yang lolos seleksi administrasi, materi Tes
antara lain berupa :
§
Tes
tertulis
§
Psikotest
§
Tes
mengoperasionalkan komputer (sesuai kebutuhan)
§
Tes
Wawancara
Persiapan Tes Seleksi
Setelah materi Tes siap, maka selanjutnya Tim melakukan pertemuan guna mempersiapkan
metode seleksi, waktu, strategi pelaksanaan tes calon tenaga
Pemanggilan
Setelah persiapan Tes siap/selesai maka proses
selanjutnya adalah pemanggilan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi
administrasi untuk mengikuti seleksi/Tes.
Pelaksanaan Seleksi Aktif
a) Pada saat pelaksanaan Tes, maka Tim bisa membagi diri
menjadi beberapa tim kecil yang memiliki tugas : Melakukan Wawancara dan
mengawasi Tes tertulis maupun pengoperasionalan komputer.
b) Besar kecilnya anggota Tim tergantung dari jumlah peserta
yang di tes, semakin banyak pelamar maka jumlah anggota tim seleksi akan
semakin banyak pula. Namun jumlah anggota tim seleksi minimal 3 (tiga) orang.
c) Untuk menghemat waktu dan keterbatasan sarana seperti
komputer, maka tim bekerja secara bersamaan
d) Sebagian peserta tes melakukan wawancara dan sebagian
lagi melakukan tes komputer. Peserta yang selesai wawancara kemudian melakukan
tes komputer, sebaliknya peserta yang tadinya tes komputer kemudian melakukan
tes wawancara.
Hasil Seleksi Aktif
a)
Setelah
semua peserta selesai mengikuti Tes, maka tim pada hari itu juga harus
menyelesaikan tugasnya yaitu menilai dan merangkum nilai dari masing-masing
peserta Tes
b)
Hasil
rangkuman adalah merupakan jumlah nilai Tes Tulis dan diberi urutan rangking dari hasil nilai tes
tertinggi kemudian diikuti nilai dibawahnya. Jumlah peserta tes yang dinyatakan
lolos untuk satu formasi adalah sebagai berikut :
§ Apabila peserta tes dibawah 10 orang maka diambil 3
(tiga) besar yaitu rangking 1 (satu) sampai 3 (tiga)
§ Apabila peserta 10 (sepuluh) sampai 20 (dua) puluh orang maka diambil 5
(lima) besar dari nilai tertinggi sampai ke lima
§ Apabila peserta tes lebih dari 20 (dua puluh) maka diambil
7 (tujuh) besar mulai dari nilai yang tertinggi sampai ke 7 (tujuh)
c)
Hasil ranking di poin B kemudian
berkesempatan mengikuti tes wawancara dan Tes kemampuan komputer
d)
Agar
menjaga netralitas, kualitas dan kemungkinan adanya kecurangan dari peserta, maka
hasil perekrutan diumumkan pada saat pelaksanaan MAD untuk kepentingan
penetapan.
e)
Hasil
kerja berupa kertas jawaban dari masing-masing peserta tes disimpan secara baik
menjadi dokumen penting dan disimpan di UPK.
PENETAPAN TENAGA UPK
Pemilihan dan Penetapan Tenaga
UPK pada Forum
MAD
Forum MAD dalam rangka pemilihan dan penetapan
Tenaga/Staf UPK bisa ditambah agenda lain sesuai kebutuhan. Dalam Forum ini Tim
Seleksi tenaga/staf UPK melaporkan hasil kerja sekaligus membacakan pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi dengan disertai jumlah nilai dan urutan ranking.
PROSES
PENETAPAN TENAGA/STAF PENGELOLA UPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi oleh Tim
Seleksi, di dalam Forum MAD Khusus diberi kesempatan untuk memberikan sambutan
di depan Forum MAD Khusus.
STATUS
KEPEGAWAIAN
Pelamar yang terpilih dalam MAD, maka status
kepegawaiannya selama 9 (Sembilan) bulan
masa Training (pelatihan). Setelah
melewati masa 9 bulan (Bulan ke 10) pelamar yang telah lulus seleksi atau ujian
berstatus pegawai tetap. Masa status kepegawaiannya ini berdasarkan Pasal 22 Ayat 2
pada SOP ART BKAD.
Jika yang bersangkutan dalam masa pelatihan ini
setelah di evaluasi dalam Forum MAD ternyata tidak diteruskan atau
diberhentikan, maka peserta tes rengking dibawahnya jika masih bersedia dapat
di panggil dan dipekerjakan dengan mekenisme sama yaitu melalui masa percobaan,
dan selanjutnya dievaluasi kembali selama masa percobaan tersebut.
BIAYA REKRUTMEN TENAGA/STAF
Seluruh biaya yang timbul akibat proses rekrutmen
tenaga/staf ini dibebankan kepada biaya operasinal UPK yang disetujui oleh
forum MA
BAB III
PELAKSANAAN SELEKSI
3.1 PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Setelah
terbentuknya panitia pelaksanaan seleksi sebagaimana yang tercantum pada BAB
II, panitia mulai melaksanakan tugasnya pada awal Bulan Maret 2017 dengan
mengirim surat ke 7 Desa yang berada di Kecamatan Rowokangkung disertai
lampiran pengumuman Perekrutan Tenaga/Staf. Berikut ringkasan proses
pelaksanaan seleksi perekrutan Tenaga/Staf UPK Rowokangkung.
A.
Kualifikasi
1. Pendidikan
minimal SMA atau sederajat
2. Usia
minimal 20 Sampai 40 Tahun
3. Tidak
sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan instansi lain
4. Warga
penduduk Desa sewilayah Kecamatan Rowokangkung
5. Diutamakan
yang memiliki pengetahuan Pemberdayaan Masyarakat, pengembangan masyarakat dan
pengoprasian komputer dalam program Microsft
Office (Word, Excel dan Power Point)
- Kelengkapan
lamaran
1. Surat
lamaran dan Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)
2. Foto
Copy Ijazah SD, SLTP, SLTA yang telah
dilegalisir Kepala sekolah
3. Foto
copy KTP, Kartu Keluarga dan surat
keterangan Domisili dari Desa.
4. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLSEK
5. Surat
Keterangan Berbadan Sehat dari PUSKESMAS
6. Pas
Foto 2 lembar ukuran 4X6
7. Surat
Pernyataan ;
a. Taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kesetiaan
dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945
c. Mempunyai
Motivasi, Komitmen, Loyalitas, dan Disiplin
d. Kesediaan
tanggung jawab terhadap keabsahan dokumen
e. Tidak
terikat dengan instansi lain.
- Pendaftaran
1. Pendaftaran
Dibuka Mulai Tanggal 6 Maret 2017 dan ditutup tanggal 11 Maret 2017
2. Berkas
lamaran dikirim dikantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang bertempat di
Timurnya Kantor Kecamatan Rowokangkung ± 300 m
3. Berkas
lamaran ditujukan kepada Ketua BKAD Kecamatan Rowokangkung
- Seleksi
Adiministrasi Dan Tes
1.
Seleksi administrasi Tanggal 13 maret 2017 sampai 18 Maret 2017
2.
Pelaksanaan Tes Tanggal 22 maret 2017
3.2 JUMLAH
PENDAFTAR
Pendaftaran Dibuka
Mulai Tanggal 6 Maret 2017 sampai tanggal 11 Maret 2017, berikut tabel dari jumlah peserta yang mendaftar
NOMOR
PENDAFTAR
|
NAMA
|
DESA
|
01
|
AULIA
USWATUNHASANAH
|
KEDUNGREJO
|
02
|
RETNO
ASROFAH
|
NOGOSARI
|
03
|
HEAVEN
ISLAM YULIESTYA
|
ROWOKANGKUNG
|
04
|
AKBAR
YANK FERMANSYAH
|
ROWOKANGKUNG
|
05
|
IKA
RIBAWATI
|
KEDUNGREJO
|
06
|
NURUL
WARDATUL SILVIA
|
DAWUHAN WETAN
|
07
|
ANUGERAH
AGUNG F.P
|
ROWOKANGKUNG
|
08
|
HARIS
FATHUR R.
|
ROWOKANGKUNG
|
09
|
DINA
MARIANIK
|
SIDOREJO
|
10
|
MOCH.
RISKY FEBRIANTO
|
ROWOKANGKUNG
|
11
|
RITA
AGUTINA
|
SIDOREJO
|
12
|
BRILIANA
MARLITA P.
|
KEDUNGREJO
|
13
|
NUR
LAILAH SAKINAH
|
ROWOKANGKUNG
|
1.2 SELEKSI
ADMINISTRASI
Seleksi
administrasi dilakukan oleh panitia pada tanggal 13 maret 2017 sampai 18 maret
2017, meliputi pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data di berkas lamaran. Berikut
ringkasan jumlah para pendaftar yang terdata hingga akhir batas waktu masa pendaftaran
dan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi
NO.
PEND.
|
NAMA
|
DESA
|
HASIL SELEKSI
|
01
|
AULIA
USWATUNHASANAH
|
KEDUNGREJO
|
LULUS
|
02
|
RETNO
ASROFAH
|
NOGOSARI
|
LULUS
|
03
|
HEAVEN
ISLAM YULIESTYA
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS
|
04
|
AKBAR
YANK FERMANSYAH
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS
|
05
|
IKA
RIBAWATI
|
KEDUNGREJO
|
LULUS
|
06
|
NURUL
WARDATUL SILVIA
|
DAWUHAN WETAN
|
LULUS
|
07
|
ANUGERAH
AGUNG F.P
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS
|
08
|
HARIS
FATHUR R.
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS LULUS
|
09
|
DINA
MARIANIK
|
SIDOREJO
|
LULUS
|
10
|
MOCH.
RISKY FEBRIANTO
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS
|
11
|
RITA
AGUTINA
|
SIDOREJO
|
LULUS
|
12
|
BRILIANA
MARLITA P.
|
KEDUNGREJO
|
LULUS
|
13
|
NUR
LAILAH SAKINAH
|
ROWOKANGKUNG
|
LULUS
|
3.3 PROSES PELAKSANAAN TES
Pelaksanaan Tes diikuti
oleh 13 peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan dilaksanakan 1 (satu)
hari Rabu 22 Maret 2017 berada di Pendopo Balai Desa Sidorejo Kecamatan
Rowokangkung, berikut ringkasan prosesnya
3.3.1
Pra Pelaksanaan Tes
Sebelum tes berlangsung, panitia mengundang para
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 20 Maret 2017
untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi yang layak mengikuti ujian tes dan
pembagian tata tertib tes.
Pelaksanaan tes dilaksanakan sesuai jadwal yaitu
tanggal 22 maret 2017 yang bertempat di Balai Desa Sidorejo Kecamatan
Rowokangkung. Pelaksanaan Tes di hadiri oleh Bpk. Abdul Jalil selaku camat
rowokangkung, dan memberikan sedikit sambutan agar pelaksanaan tes berjalan transparan
dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur Pengadaan Tenaga/Staf Upk
Rowokangkung.
3.3.2
Pelaksanaan
Ujian terdiri dari 4 tahapan
A. Tes
tulis dengan durasi 1 jam dimulai jam 09.10 - 10.10 WIB
meliputi pengetahuan
tentang Pengembangan masyarakat/pemberdayaan masyarakat serta program
perkreditan pengetahuan tentang usaha kecil-mikro.
B. Jam
10.10 – 10.30 WIB
koreksi oleh panitia dan
pengumuman hasil tes tulis untuk diambil lima (5) besar dari nilai tertinggi
yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu tes Computer.
Peserta
yang tidak masuk dalam lima besar diperbolehkan meninggalkan tempat lokasi tes.
Tes Computer dimulai Jam 10.30-11.30 WIB
yang diikuti oleh ranking lima (5) besar
dari hasil tes tulis.
C. 5
(Lima) peserta yang telah mengikuti tes Computer
selanjutnya mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu tes wawancara yang
dimulai pukul 12.00-13.00 WIB
D. 5
(Lima) peserta yang telah mengikuti tes Wawancara selanjutnya mengikuti tahap
seleksi berikutnya yaitu tes Psikotes yang dimulai pukul 13.00-13.30 WIB
3.3.3
HASIL SELEKSI MASING-MASING TAHAPAN TES
A.
TES TULIS
Tahap awal pelaksanaan tes yaitu tes tulis yang
meliputi pengetahuan umum Pengembangan masyarakat/pemberdayaan
masyarakat serta program perkreditan pengetahuan tentang usaha kecil-mikro. Berikut ringkasan hasil nilai dari masing-masing
peserta yang mengikuti tes tulis
TABEL
NILAI HASIL TES TULIS PESERTA
NO
PENDAFTAR
|
NAMA
|
NILAI
|
01
|
AULIA USWATUNHASANAH
|
24
|
02
|
RETNO ASROFAH
|
29
|
03
|
HEAVEN ISLAM
YULIESTYA
|
28
|
04
|
AKBAR YANK FERMANSYAH
|
25
|
05
|
IKA RIBAWATI
|
36
|
06
|
NURUL WARDATUL SILVIA
|
42
|
07
|
ANUGERAH AGUNG F.P
|
27
|
08
|
HARIS FATHUR R.
|
35
|
09
|
DINA MARIANIK
|
21
|
10
|
MOCH. RISKY FEBRIANTO
|
30
|
11
|
RITA AGUTINA
|
20
|
12
|
BRILIANA MARLITA P.
|
24
|
13
|
NUR LAILAH SAKINAH
|
34
|
Dari hasil tes
tulis selanjutnya diambil 5 (lima) nilai tertinggi yang berkesmpatan untuk
mengikuti Tes Komputer. Dari tabel diatas dapat disiumpulkan peserta dengan
nilai tertinggi dan berhak untuk mengikuti tes komputer, wawancara, dan
psikotes adalah sebagai berikut
TABEL NILAI TERTINGGI DARI
TES TULIS
RANKING
|
NAMA
|
NILAI
|
1
|
NURUL WARDATUL SILVIA
|
42
|
2
|
HARIS FATHUR R.
|
35
|
3
|
NUR LAILAH SAKINAH
|
34
|
4
|
IKA RIBAWATI
|
36
|
B. TES
KOMPUTER
Pelaksanaan tes computer
diikuti oleh 5 (lima) peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes tulis.
Berikut ringkasan nilai dari hasil tes computer
TABEL
NILAI TES KOMPUTER
RANKING
|
NAMA
|
NILAI
|
1
|
NURUL WARDATUL SILVIA
|
95
|
1
|
NUR LAILAH SAKINAH
|
95
|
2
|
HARIS FATHUR R.
|
85
|
3
|
IKA RIBAWATI
|
62
|
4
|
M. RISKY
|
47,5
|
C. TES
WAWANCARA DAN PSIKOTES
Pelaksanaan tes
wawancara dan psikotes tetap diikuti oleh 5 (lima) peserta ranking tertinggi
dari tes tulis. Berikut ringkasan nilai dari hasil tes wawancara dan psikotes
TABEL
NILAI TES WAWANCARA
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
||
Wawancara
|
Psikotes
|
|||
1
|
NURUL WARDATUL SILVIA
|
87,5
|
95
|
|
2
|
NUR LAILAH SAKINAH
|
78,1
|
90
|
|
3
|
IKA RIBAWATI
|
71,8
|
87,5
|
|
4
|
HARIS FATHUR R.
|
78,1
|
77,5
|
|
5
|
M. RISKY
|
65,6
|
67,5
|
3.3.4
REKAPITULASI HASIL TES
Setelah pelaksanaan tes tulis, computer, wawancara dan
psikotes dilaksanakan, panitia serta
kelembagaaan BKAD, BP-UPK, UPK mengadakan rapat tertutup untuk
merekapitulasi nilai hasil tes serta
menentukan yang berhak dan layak lolos sebagai Tenaga/Staf di UPK Rowokangkung
dengan nilai tertinggi. Berikut ringkasan hasil dari semua testerdapat pada
table berikut
REKAPITULASI
NILAI HASIL TES TENAGA/STAF UNIT PENGELOLA KEGIATAN KECAMATAN
ROWOKANGKUNG KABUPATEN LUMAJANG
No
|
NAMA
|
NILAI TES
|
NILAI AKHIR
|
|||
Tulis
|
Komputer
|
Wawancara
|
Psikotes
|
|||
1
|
Nurul Wardatul Silvia
|
42
|
95
|
95
|
87,5
|
319,5
|
2
|
Nur Lailah Sakinah
|
34
|
95
|
90
|
78,1
|
297,5
|
3
|
Ika Ribawati
|
36
|
62
|
87,5
|
71,8
|
257,3
|
4
|
Haris fathur r.
|
35
|
85
|
77,5
|
78,1
|
270
|
5
|
M. Risky
|
30
|
47,5
|
67,5
|
65,6
|
210,6
|
Dari tabel hasil
nilai diatas dapat disimpulkan peserta yang memiliki nilai tertinggi dari semua
tes dapat dilihat pada tabel berikut
TABEL REKAPITULASI HASIL NILAI SEMUA TES
RANKING
|
NAMA
|
NILAI TOTAL
|
1
|
Nurul Wardatul Silvia
|
319,5
|
2
|
Nur Lailah Sakinah
|
297,1
|
3
|
Haris Fathur R.
|
270
|
4
|
Ika Ribawati
|
257
|
5
|
M. Risky
|
210,6
|
Pengumuman hasil seleksi dari nilai
semua tes berlangsung setelah semua tes dilaksanakan, dari tabel diatas dapat diputuskan peserta yang berhasil lolos
sebagai sekretaris UPK Rowokangkung dengan peringkat tertinggi yaitu NURUL WARDATUL SILVIA dari Desa Dawuhan Wetan dengan nilai 319,5.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Ø
Peserta
yang mengikuti pendaftaran seleksi pengadaan Tenaga/Staf Unit Pengelola
Kegiatan sebanyak 13 peserta dari desa
Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan Wetan Dan Sidorejo
Ø
Peserta
yang lolos seleksi administrasi sebanyak sebanyak 13 peserta dari desa Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan
Wetan Dan Sidorejo
Ø
Pelaksanaan
ujian tes dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2017 di balai Desa Sidorejo
Kecamatan Rowokangkung
Ø
Peserta
yang mengikuti ujian tes sebanyak 13 peserta dari desa Kedungrejo, Nogosari, Rowokangkung, Dawuhan
Wetan Dan Sidorejo
Ø
Peserta
yang mengikuti ujian tes komputer, wawancara dan psikotes sebanyak 5 orang dari
ranking tertinggi ujian tes tulis, yaitu sebagai berikut
No
|
NAMA
|
NILAI TES
|
Nilai Akhir
|
|||
Tulis
|
Komputer
|
Wawancara
|
Psikotes
|
|||
1
|
Nurul Wardatul S.
|
42
|
95
|
95
|
87,5
|
319,5
|
2
|
Nur Lailah S.
|
34
|
95
|
90
|
78,1
|
297,5
|
3
|
Ika Ribawati
|
36
|
62
|
87,5
|
71,8
|
257,3
|
4
|
Haris Fathur R.
|
35
|
85
|
77,5
|
78,1
|
270
|
5
|
M. Risky
|
30
|
47,5
|
67,5
|
65,6
|
210,6
|
Ø
Telah diputuskan peserta yang berhasil lolos
sebagai sekretaris UPK Rowokangkung dengan peringkat tertinggi yaitu NURUL WARDATUL SILVIA dari Desa Dawuhan Wetan dengan nilai 319,5
4.2 TINDAK LANJUT
Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) maka nama-nama yang masuk pada kelembagaan berdasarkan hasil
tes UPK, pemilihan BKAD, BP-UPK akan segera diterbitkan Surat Penetapan Camat (SPC) BKAD, BP-UPK dan UPK sebagai dasar
utama melaksanakan tugas mulai tahun 2017.
4.3 SARAN
Demikian Laporan Musywarahah
Antar Desa Khusus
Tahun 2017 ini
kami susun dalam rangka untuk memberikan gambaran proses
perekrutan Tenaga/Staf Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Rowokangkung. Mudah-mudahan melalui MAD khusus ini Pengurus UPK dapat menerima
masukan dan evaluasi sehingga perjalanan UPK dalam pelaksanaan kegiatan Tahun
2017 dapat berjalan dengan baik
sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akhir kata, apabila pada laporan
pertanggungjawaban ini terdapat kekeliruan bahasa atau tulisan kami mengharap
kritik dan saran yang membangun guna kelancaran kegiatan UPK Kecamatan
Rowokangkung
Terima kasih kami sampaikan kepada
masyarakat atas partisipasinya dan pemerintahan dari tingkat Kecamatan sampai
tingkat Desa yang selama ini membantu UPK dalam menjalankan kegiatan dapat
berjalan dengan lancar.
UPK Kecamatan Rowokangkung
April 2017
DOKUMENTASI