PEREKRUTAN SEKRETARIS BARU 2017

by Maret 20, 2017 0 komentar
STANDART OPERATIONAL PROSEDUR
PENGADAAN TENAGA/STAF UPK ROWOKANGKUNG


PENDAHULUAN
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tumbuh dan berkembangnya sebuah organisasi khususnya UPK adalah apabila kinerja organisasi tersebut baik, sementara kinerja organisasi bisa baik apabila salah satunya didukung oleh tenaga-tenaga yang mampu melakukan tugas-tugasnya secara profesional yang mempunyai kemampuan, ketrampilan, komitmen serta motivasi dan loyalitas yang tinggi.

Untuk memperoleh tenaga-tenaga yang handal seperti yang disebutkan diatas tentu sejak dini yaitu mulai perekrutan harus dilakukan secara profesional juga. Oleh karena itu dalam rekruting perlu disusun standart operasional prosedur baku sebagai pedoman.
                                                                            
SOP Pengadaan Staf ini (standart Operasional Prosedur Pengadaan Staf) disahkan oleh Forum Musyawarah Antar Desa Pertannggungjawaban T.A 2016 serta menjadi bagian tak terpisahkan dari AD/ART BKAD.
                                                                         
Maksud dan Tujuan
Yang dimaksud pengadaan tenaga/staf UPK adalah tenaga yang akan membantu mengelola kegiatan secara profesional.
Tujuan pengadaan tenaga/staf  UPK adalah sebagai pengganti atau penambahan sesuai kebutuhan.

Persyaratan Pengadaan staf
a)      Untuk Penambahan staf/Bidang berdasarkan kebutuhan UPK mengajukan permohonan kepada Forum MAD.
b)      Untuk Penggantian Personil UPK, Tim Pengawas mengusulkan kepada Forum MAD.


c)      Mekanisme pergantian dan penambahan staf UPK:
i)              Pengurus Kelembagaan BKAD, BP-UPK, dan UPK membentuk tim seleksi UPK, yang paling tidak beranggotakan dari tingkat Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, jumlah anggota tim minimal 3 (tiga) orang maksimal sesuai kebutuhan dan harus ganjil.
ii)      Tim seleksi membuat aturan dan tata tertib pelaksanaan rekruitmen
iii)    Membuka pengumuman lowongan UPK
iv)    Calon mengajukan lamaran kepada Ketua BKAD
v)      Berkas lamaran diperiksa oleh tim seleksi
vi)    Pelaksanaan seleksi
vii)  Pengumuman hasil seleksi
viii)      Pemilihan dan penetapan di Forum MAD

Masa Kerja Tim
Masa Kerja Tim adalah bekerja sejak proses perekrutan yaitu menginformasikan seleksi sampai menetapkan personil yang akan diajukan pada Forum MAD memakan waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak Tim ditetapkan, secara rinci lama waktu tersebut adalah :
§  Penetapan tim seleksi & Proses Pengumuman lowongan                   :  ± 14 hari
§  Seleksi Administrasi calon Tenaga/staf  UPK                                    :  ± 7 hari
§  Seleksi/tes sampai keluarnya rekomendasi Tim                                  :  ± 7 hari
§  Penetapan oleh Forum MAD                                                              :  ± 2 hari

TAHAPAN PEREKRUTAN
Tahap Informasi kepada Masyarakat
a)            Tim yang telah ditunjuk, mengirim surat yang isinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat kecamatan melalui Kepala Desa tentang adanya lowongan Tenaga Pengelola UPK.
b)            Kepala Desa menginformasikan lowongan tersebut dengan cara menempel pada tempat-tempat strategis (papan pengumuman, tempat-tempat ibadah dan lain-lain)
c)            Tim memastikan bahwa informasi tentang lowongan tenaga UPK telah terpasang, dengan disertai :

§    Posisi lowongan
§    Pendidikan terakhir
§    Latar belakang pendidikan
§    Tempat melamar
§    Batas waktu lamaran
§    Syarat-syarat pelamar
§    Dan informasi lain sesuai kebutuhan (pengalaman kerja, umur)

TAHAP SELEKSI
Seleksi Administrasi
Maksimal 5 (lima) hari setelah batas waktu lowongan ditutup maka Tim melakukan seleksi Administrasi seperti yang disebutkan dalam pengumuman lowongan seperti Tingkat pendidikan, latar belakang pendidikan dan persyaratan lainnya.

Hasil Seleksi Administrasi
Hasil seleksi Administrasi Tim membuat berita acara tentang calon yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi

Materi Tes Seleksi
Setelah Tim menentukan calon yang lolos seleksi administrasi, maka Tim mendiskusikan penyusunan bahan/materi yang akan dipakai sebagai materi tes bagi calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Rahasia materi Tes
Untuk menjaga agar terjadi obyektivitas, materi tes dimasukkan kedalam amplop tertutup/disegel dan disimpan ditempat yang terkunci.

Materi Tes
Agar diperoleh calon tenaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan maka materi Tes paling tidak meliputi aspek :
a)            Pengetahuan ; yaitu pengetahuan tentang Pengembangan Masyarakat (community development)/pemberdayaan masyarakat serta program perkreditan, pengetahuan tentang usaha kecil-mikro
b)            Keterampilan; misalnya keterampilan mengopersionalkan komputer Microsoft word, Exel, keterampilan akutansi, keterampilan pendampingan masyarakat dan lain sebagainya.
c)            Sikap; meliputi komitmen, motivasi, disiplin, kejujuran, loyalitas dan lain sebagainya

Metode Tes
Seleksi aktif yaitu melakukan tes kepada pelamar yang lolos seleksi administrasi, materi Tes antara lain berupa :
§    Tes tertulis
§    Psikotest
§    Tes mengoperasionalkan komputer (sesuai kebutuhan)
§    Tes Wawancara

Persiapan Tes Seleksi
Setelah materi Tes siap, maka selanjutnya Tim melakukan pertemuan guna mempersiapkan metode seleksi, waktu, strategi pelaksanaan tes calon tenaga

Pemanggilan
Setelah persiapan Tes siap/selesai maka proses selanjutnya adalah pemanggilan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi/Tes.

Pelaksanaan Seleksi Aktif
a)            Pada saat pelaksanaan Tes, maka Tim bisa membagi diri menjadi beberapa tim kecil yang memiliki tugas : Melakukan Wawancara dan mengawasi Tes tertulis maupun pengoperasionalan komputer.
b)            Besar kecilnya anggota Tim tergantung dari jumlah peserta yang di tes, semakin banyak pelamar maka jumlah anggota tim seleksi akan semakin banyak pula. Namun jumlah anggota tim seleksi  minimal 3 (tiga) orang.
c)            Untuk menghemat waktu dan keterbatasan sarana seperti komputer, maka tim bekerja secara bersamaan
d)           Sebagian peserta tes melakukan wawancara dan sebagian lagi melakukan tes komputer. Peserta yang selesai wawancara kemudian melakukan tes komputer, sebaliknya peserta yang tadinya tes komputer kemudian melakukan tes wawancara


Hasil Seleksi Aktif
a)            Setelah semua peserta selesai mengikuti Tes, maka tim pada hari itu juga harus menyelesaikan tugasnya yaitu menilai dan merangkum nilai dari masing-masing peserta Tes
b)            Hasil rangkuman adalah merupakan jumlah nilai Tes Tulis dan diberi urutan rangking dari hasil nilai tes tertinggi kemudian diikuti nilai dibawahnya. Jumlah peserta tes yang dinyatakan lolos untuk satu formasi adalah sebagai berikut :
§    Apabila peserta tes dibawah 10 orang maka diambil 3 (tiga) besar yaitu rangking 1 (satu) sampai 3 (tiga)
§    Apabila peserta 10 (sepuluh) sampai 20 (dua) puluh orang maka diambil 5 (lima) besar dari nilai tertinggi sampai ke lima
§    Apabila peserta tes lebih dari 20 (dua puluh) maka diambil 7 (tujuh) besar mulai dari nilai yang tertinggi sampai ke 7 (tujuh)
c)            Hasil ranking di poin B kemudian berkesempatan mengikuti tes wawancara dan Tes kemampuan komputer
d)           Agar menjaga netralitas, kualitas dan kemungkinan adanya kecurangan dari peserta, maka hasil perekrutan diumumkan pada saat pelaksanaan MAD untuk kepentingan penetapan.
e)            Hasil kerja berupa kertas jawaban dari masing-masing peserta tes disimpan secara baik menjadi dokumen penting dan disimpan di UPK.










PENETAPAN TENAGA UPK

Pemilihan dan Penetapan Tenaga UPK pada Forum MAD
Forum MAD dalam rangka pemilihan dan penetapan Tenaga/Staf UPK bisa ditambah agenda lain sesuai kebutuhan. Dalam Forum ini Tim Seleksi tenaga/staf UPK melaporkan hasil kerja sekaligus membacakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dengan disertai jumlah nilai dan urutan ranking.

PROSES PENETAPAN TENAGA/STAF PENGELOLA UPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi oleh Tim Seleksi, di dalam Forum MAD Khusus diberi kesempatan untuk memberikan sambutan di depan Forum MAD Khusus.

STATUS KEPEGAWAIAN
Pelamar yang terpilih dalam MAD, maka status kepegawaiannya selama 9  (Sembilan) bulan masa Training (pelatihan). Setelah melewati masa 9 bulan (Bulan ke 10) pelamar yang telah lulus seleksi atau ujian berstatus pegawai tetap. Masa status kepegawaiannya ini berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 pada SOP ART BKAD.  

Jika yang bersangkutan dalam masa pelatihan ini setelah di evaluasi dalam Forum MAD ternyata tidak diteruskan atau diberhentikan, maka peserta tes rengking dibawahnya jika masih bersedia dapat di panggil dan dipekerjakan dengan mekenisme sama yaitu melalui masa percobaan, dan selanjutnya dievaluasi kembali selama masa percobaan tersebut.

BIAYA REKRUTMEN TENAGA/STAF
Seluruh biaya yang timbul akibat proses rekrutmen tenaga/staf ini dibebankan kepada biaya operasinal UPK yang disetujui oleh forum MAD.








TIM PERUMUS STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
PENGADAAN TENAGA/STAF UPK ROWOKANGKUNG

TIM PERUMUS SOP
1.    ..............................................  (Ketua/Anggota)                .........................................
2.    ..............................................  (Anggota)                           ..........................................
3.    ..............................................  (Anggota)                           ..........................................
4.    ..............................................  (Anggota)                           ..........................................
5.    ..............................................  (Anggota)                           ..........................................
6.    ..............................................  (Anggota)                           ..........................................


                                                                        Ditetapkan di : Rowokangkung
                                                                        Pada Tanggal  : .....................  2017

Ketua
Sidang Forum MAD



Cipto, S.Pd

Mengetahui
CAMAT Rowokangkung



ABDUL JALIL, SH
Pembina TK . I

NIP. 19590726 198508 1 002




PENGUMUMAN PENDAFTARAN BISA DI DONWLOAD DISINI



UPK ROWOKANGKUNG PASCA PROGRAM PNPM 2015

Developer

Blog ini berisi semua informasi dan Kegiatan tentang UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) Kec. ROWOKANGKUNG Kab. LUMAJANG PASCA PROGRAM PNPM-MPd. Nomor Telfon : 085258112340 .