PERGULIRAN XXVI

by Oktober 22, 2017 0 komentar

MUSYAWARAH KHUSUS PERGULIRAN XXVI
UNIT PENGELOLA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2017
KECAMATAN ROWOKANGKUNG – KABUPATEN LUMAJANG

I.          PENDAHULUAN
1.1  Tujuan
Tujuan dari rapat Musyawarah Khusus Perguliran adalah untuk Menginformasikan Hasil Verifikasi dan Prosedur Perguliran SPP XXVI Agustus 2017.
1.2  Waktu
Musyawarah Khusus Perguliran XXVI ini dilaksanakan 1 (satu) hari efektif pada:
          Hari                 : Rabu
Tanggal            : 16 Agustus 2017
Jam                  : 09.00 WIB – Selesai
1.3  Tempat
Musyawarah Khusus Perguliran XXVI ini dilaksanakan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Rowokangkung.
1.4  Pelaku
Musyawarah Khusus Perguliran XXVI untuk Kecamatan Rowokangkung dihadiri oleh PJOK Kecamatan Rowokangkung, BKAD, BP-UPK, Tim Verifikasi, dan Ketua Kelompok SPP.

II.       RENCANA PELAKSANAAN MUSYAWARAH
2.1  Narasumber
Pimpinan Rapat          : Ludiana
Narasumber                : 1. Repan Zainullah
  2. Bapak Hamid
                                     3. Dwi Yuda S



2.2  Materi dan Susunan Acara
2.2.1 Materi
a.       Laporan Hasil Verifikasi
b.      Rencana Perguliran SPP XXVI T.A 2017

2.2.2 Susunan Acara
a. Absensi
b. Sambutan dan Pembukaan
c. Musyawarah Khusus Perguliran (MKP)
1.      Laporan  Hasil Verifikasi
2.      Rencana Perguliran SPP XXVI TA. 2017
d. Penutup

2.3  Alat dan Media
a.       Daftar Hadir Peserta Musyawarah
b.      Notulensi Pelaksanaan Musyawarah
c.       Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah

2.4  Pendanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Khusus Perguliran ini di danai dari  Operasional Kec. Rowokangkung TA. 2017 sebesar Rp. 350.000,- Rincian penggunaan dana tersebut sebagai berikut:
a.       Materi + ATK                 Rp. 100.000,-
b.      Transport                         Rp.   50.000,-
c.       Konsumsi                        Rp. 200.000,-

III.    PROSES PELAKSANAAN MUSYAWARAH
1.      Pembukaan dan Doa
2.      Sambutan oleh BP-UPK
Diharapkan bagi semua kelompok SPP khususnya perguliran yang ke XXVI untuk membayar angsuran tepat waktu sehingga nanti bisa mendapatkan IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu).


3.      Sambutan dari PJOK Kecamatan
Bagi anggota kelompok SPP diusahakan pembayaran angsuran tepat waktu, karena meminjam di UPK ini sudah termasuk enak tanpa ada jaminan, jadi angsuran diusahakan lancar.
4.      Penyampaian materi dan diskusi terlampir dalam notulensi.

IV.    HASIL PELAKSANAAN MUSYAWARAH
1.      Laporan Hasil Verifikasi
·         Telah disetujui 18 kelompok dari 4 desa yang mengajukan proposal pinjaman, yaitu Dawuhan Wetan (6 proposal), Rowokangkung (6 proposal), Sidorejo (2 proposal), Kedungrejo (4 proposal).
·         Total jumlah anggota yang diusulkan dari 18 proposal yang ada sebanyak 190 orang dan yang disetujui sebanyak 181 orang.
Total jumlah pinjaman yang diusulkan dari 18 proposal yang ada adalah sebesar Rp. 677.500.000 dan yang dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi dan disetujui untuk didanai oleh Tim Pendanaan adalah sebesar Rp. 596.500.000
2.      Rencana perguliran SPP XXVI T.A 2017
·         21 Agustus 2017 Desa Dawuhan Wetan, Pukul  09.00 (WIB)
·         22 Agustus 2017 Desa Rowokangkung, Pukul  09.00 (WIB)
·         22 Agustus 2017 Desa Sidorejo, Pukul 12.00 (WIB)
·         24 Agustus 2017 Desa Kedungrejo, Pukul 10.00 (WIB)

3.    Saldo Rekening SPP sampai dengan  16 Agustus 2017
Saldo rekening SPP sebesar Rp. 838.286.405,- sampai dengan 16 Agustus 2017, sedangkan jumlah pinjaman kelompok yang dinyatakan layak adalah sebesar  Rp. 596.500.000,- sehingga mencukupi untuk mendanai 18 kelompok tersebut.

V.       PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017 Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang ini dibuat. Saran dan kritik yang membangun dari semua pihak yang bersangkutan sangat kami harapkan demi kegiatan selanjutnya yang lebih baik lagi.
VI.    LAMPIRAN
6.1  Undangan Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017
6.2  Berita Acara Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017
6.3  Daftar Hadir Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017
6.4  Materi Bahan Bacaan Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017
6.5  Dokumentasi Foto Musyawarah Khusus Perguliran XXVI T.A 2017


 LAPORAN HASIL VERIFIKASI
A.    JUMLAH PROPOSAL SPP
Pada Perguliran SPP XXVI, jumlah proposal yang diajukan ke UPK Kec. Rowokangkung sebanyak 18 proposal dari 4 desa, dengan rincian sebagai berikut.

NO
DESA
NAMA KELOMPOK
PENGAJUAN
1
KEDUNGREJO
BUNGA ROSA XXVI KEDUNGREJO
 Rp           33.000.000
2
BUNGA SAKURA XXVI KEDUNGREJO
 Rp           25.000.000
3
BUNGA MATAHARI XXVI KEDUNGREJO
 Rp           57.000.000
4
BUNGA TERATAI XXVI KEDUNGREJO
 Rp           23.000.000
5
ROWOKANGKUNG
ARJUNA BARU XXVI ROWOKANGKUNG
 Rp           20.000.000
6
NUSA INDAH GENITRI XXVI ROWOKANGKUNG
 Rp           25.000.000
7
JERUK XXVI ROWOKANGKUNG
 Rp           22.500.000
8
SIRSAK XXVI ROWOKANGKUNG
 Rp           14.000.000
9
ANYELIR XXVI ROWOKANGKUNG
 Rp           24.000.000
10
MELON XXVI ROWOKANGKUNG
  Rp.          55.000.000
11
SIDOREJO
PASAR REJEKI XXVI SIDOREJO
 Rp           32.000.000
12
RAHAYU XXVI SIDOREJO
 Rp           52.000.000
13
DAWUHAN WETAN
SRIWIJAYA A XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           60.000.000
14
SRIWIJAYA B XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           34.000.000
15
CUT MUTIA XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           50.000.000
16
KEN AROK  XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           61.000.000
17
KARTINI B XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           41.000.000
18
KARTINI A XXVI DAWUHAN WETAN
 Rp           49.000.000
JUMLAH
  Rp         677.500.000



B.     PELAKSANAAN VERIFIKASI
Verifikasi Perguliran SPP XXVI dilaksanakan mulai tanggal 8, 9, 10 dan 11 Agusrus 2017. Adapun Tim Verifikasi yang bertugas adalah sebagai berikut.
Ketua TV                    : Dian Eko Rini, SE
Anggt. TV                   : Dwi Yuda Setyaningtyas
Sedangkan jadwal verifikasi perguliran dapat dilihat pada tabel berikut.
TANGGAL
DESA
KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
JUMLAH ANGGOTA
JAM
TIM VERIFIKASI
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Sri Wijaya A
Suliyana
15
09.00 WIB
Dwi Yudha
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Sri Wijaya B
Siti Aisyah
8
09.00 WIB
Dwi Yudha
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Cut Mutia
Fatimatus Zahro
14
11.00 WIB
Dwi Yudha
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Kartini A
Sri Rahayuningsih
13
10.00 WIB
Dian Eko Rini
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Kartini B
Sani
13
10.00 WIB
Dian Eko Rini
Selasa, 8 Agts. 2017
Dawuhan Wetan
Ken Arok
Ira Suyitno
15
11.30 WIB
Dian Eko Rini
TANGGAL
DESA
KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
JUMLAH ANGGOTA
JAM
TIM VERIFIKASI
Rabu, 9 Agts. 2017
Kedungrejo
Bunga Matahari
Sutriyati
15
09.00 WIB
Dwi Yudha
Rabu, 9 Agts. 2017
Kedungrejo
Bunga Teratai
Wahyu Nike Nauly
7
10.00 WIB
Dwi Yudha
Rabu, 9 Agts. 2017
Kedungrejo
Bunga Rosa
Tri Suwarni
10
11.00 WIB
Dwi Yudha
Rabu, 9 Agts. 2017
Kedungrejo
Bunga Sakura
Titin Hariyati
6
12.30 WIB
Dwi Yudha
TANGGAL
DESA
KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
JUMLAH ANGGOTA
JAM
TIM VERIFIKASI
Kamis, 10 Agts. 2017
Rowokangkung
Arjuna Baru
Kusmiasih
7
09.00 WIB
Dian Eko Rini
Kamis, 10 Agts. 2017
Rowokangkung
Anyelir
Titin Amiarsih
8
09.00 WIB
Dwi Yudha
Kamis, 10 Agts. 2017
Rowokangkung
Nusa Indah Genitri
Musinem
 6
11.30 WIB
Dwi Yudha
Kamis, 10 Agts. 2017
Sidorejo
Pasar Rejeki
Mujianik
7
10.30 WIB
Dian Eko Rini
Kamis, 10 Agts. 2017
Sidorejo
Rahayu
Parlingah
13
10.30 WIB
Dian Eko Rini
TANGGAL
DESA
KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
JUMLAH ANGGOTA
JAM
TIM VERIFIKASI
Jum’at, 11 Agts. 2017
Rowokangkung
Jeruk
Kusmianingsih
8
09.30 WIB
Dian Eko Rini
Jum’at, 11 Agts. 2017
Rowokangkung
Sirsak
Yesti Erika
7
10.30 WIB
Dian Eko Rini
Jum’at, 11 Agts. 2017
Rowokangkung
Melon
Marlis S
15
13.00 WIB
Dian Eko Rini






C.    HASIL REKOMENDASI TIM VERIFIKASI
Setelah dilakukan verifikasi pada kelompok SPP yang telah mengajukan pinjaman, maka Tim Verifikasi memberi rekomendasi kepada UPK Kec. Rowokangkung  kelompok-kelompok yang dinilai layak dan disetujui untuk diberikan dana pinjaman SPP. Adapun rekomendasi dari Tim Verifikasi adalah sebagai berikut.

NO
DESA
KELOMPOK
PENGAJUAN PROPOSAL
DISETUJUI
JUMLAH ANGGOTA
1
Dawuhan Wetan
Sri Wijaya A
60.000.000
59.500.000
15
2
Dawuhan Wetan
Sri Wijaya B
34.000.000
31.500.000
9
3
Dawuhan Wetan
Cut Mutia
50.000.000
44.000.000
14
4
Dawuhan Wetan
Kartini A
49.000.000
24.500.000
13
5
Dawuhan Wetan
Kartini B
41.000.000
28.000.000
13
6
Dawuhan Wetan
Ken Arok
61.000.000
61.000.000
15
7
Kedungrejo
Bunga Matahari
57.000.000
52.500.000
15
8
Kedungrejo
Bunga Teratai
23.000.000
21.000.000
7
9
Kedungrejo
Bunga Rosa
33.000.000
29.000.000
10
10
Kedungrejo
Bunga Sakura
25.000.000
20.000.000
6
11
Rowokangkung
Arjuna Baru
20.000.000
19.500.000
7
12
Rowokangkung
Anyelir
24.000.000
24.000.000
8
13
Rowokangkung
Nusa Indah Genitri
25.000.000
20.000.000
 6
14
Sidorejo
Pasar Rejeki
32.000.000
28.500.000
9
15
Sidorejo
Rahayu
52.000.000
49.000.000
13
16
Rowokangkung
Jeruk
22.500.000
21.500.000
8
17
Rowokangkung
Sirsak
14.000.000
12.500.000
7
18
Rowokangkung
Melon
55.000.000
50.500.000
15
JUMLAH
677.500.000
596.500.000
190



RENCANA PERGULIRAN  XXVI TA. 2017

A.    SALDO SPP DI REKENING
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Verifikasi atas kelompok-kelompok yang layak untuk didanai, maka UPK berkewajiban untuk menyalurkan dana SPP kepada kelompok-kelompok tersebut. Namun, sebelum dilakukan penyaluran dana, UPK harus memeriksa saldo di rekening SPP apakah mencukupi sesuai dengan jumlah pinjaman SPP yang akan digulirkan. Apabila saldo tidak mencukupi, maka beberapa kelompok SPP harus masuk daftar tunggu, dan dapat dilaksanakan kembali perguliran dana SPP setelah saldo di rekening SPP mencukupi. Adapun saldo di rekening  SPP saat ini terhitung hingga tanggal  15 Agustus 2017 adalah sebesar Rp. 838.286.405,-

B.     KELOMPOK-KELOMPOK YANG AKAN DIBERIKAN DANA PINJAMAN SPP
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Verifikasi, terdapat hasil total pinjaman dari 18 kelompok yang telah disetujui dan dianggap layak untuk diberikan dana pinjaman SPP adalah sebesar Rp. 556.000.000,- Melihat saldo di rekening SPP saat ini, mencukupi untuk dilakukan Perguliran Dana SPP XXVI.

C.    JADWAL RENCANA PELAKSANAAN PEYALURAN DANA SPP XXVI
Setelah ditetapkan dan diterbitkannya Surat Penetapan Camat (SPC) untuk kelompok-kelompok SPP yang akan diberikan dana pinjaman, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menyalurkan dana ke kelompok-kelompok tersebut. Pelaksanaan penyaluran dana SPP dilakukan di Balai Desa dan diketahui oleh Kepala Desa. Oleh karena itu, UPK wajib memberitahukan kepada Desa satu atau dua hari sebelumnya bahwasannya akan ada pelaksanaan penyaluran dana pinjaman untuk kelompok SPP di desa tersebut. Dan dalam pelaksanaannya, UPK wajib didampingi oleh Kelembagaan BKAD maupun BP-UPK yang akan bertindak sebagai pengawas.
Selain itu, satu hari sebelum dilakukan penyaluran dana SPP, UPK wajib menghadirkan Ketua Kelompok di kantor UPK untuk mengetahui prosedur dan melengkapi segala administrasi penyaluran dana SPP, sehingga ketika pelaksanaannya tidak menghabiskan waktu. Berikut ini dipaparkan dalam tabel jadwal rencana Penyaluran Dana SPP XXVI di Kecamatan Rowokangkung.





UPK ROWOKANGKUNG PASCA PROGRAM PNPM 2015

Developer

Blog ini berisi semua informasi dan Kegiatan tentang UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) Kec. ROWOKANGKUNG Kab. LUMAJANG PASCA PROGRAM PNPM-MPd. Nomor Telfon : 085258112340 .