PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL SPP (SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN) Berdarakan SOP (Standar Operasional Prosedur) UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) KEC. ROWOKANGKUNG

by Agustus 01, 2016 0 komentar

PROSEDUR  PENGAJUAN PROPOSAL SPP (SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN)
Berdarakan SOP (Standar Operasional Prosedur)
  1. Kelompok peminjam harus mempunyai ikatan pemersatu yang kuat, misalnya Rukun Tetangga / Rukun Warga, Dasa Wisma, PKK, Arisan, Tahlilan, Yasinan dan lain sebagainya;
  2. Mempunyai kepengurusan yang jelas minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  3. Mempunyai kegiatan ekonomi dan atau kemasyarakatan;
  4. Anggota kelompok yang menjadi pemanfaat benar-benar warga desa setempat atau warga Kecamatan Rowokangkung dibuktikan dengan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  5. Anggota kelompok peminjam wajib mendapatkan persetujuan dari salah satu anggota keluarganya dan diketahui oleh RT dan atau RW setempat;
  6. Pengurus tingkat desa maupun tingkat kecamatan (pelaku atau istrinya) tidak diperkenankan menerima pinjaman dari dana SPP kecuali mendapat persetujuan dari  BP-UPK dan BKAD;
  7. Kelompok lunas yang akan mengajukan kembali pinjamannya harus dinilai kondisi pinjamannya:
a)      Jika tidak pernah menunggak pinjaman dapat ditingkatkan dari pinjaman sebelumnya;
b)      Jika pernah menunggak atau masuk kolektibilitas II, maka pengajuannya sama dengan pinjaman sebelumnya;
c)      Jika mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas III maka pengajuan maksimal 75% dari pinjaman sebelumnya;
d)      Jika mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas IV dan maksimal kolektibiltas V maka kelompok tidak diperkenankan untuk diberi pinjaman sebelum tunggakan kelompok terselesaikan.
8.      Persyaratan kelompok peminjam:
a)      Kelompok mempunyai pengurus yang jelas, minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
b)      Minimal mempunyai buku notulen/catatan dan atau buku kas harian;
c)      Jumlah anggota kelompok yang meminjam adalah minimal 6 orang dan maksimal 15 orang;
d)      Ketua wajib membawahi hanya satu kelompok peminjam;
e)      Dalam satu kelompok yang meminjam tidak boleh terdiri ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya yang masuk dalam 1 (satu) Kartu Keluarga;
f)        Jumlah maksimal pinjaman anggota kelompok lama sebesar Rp. 5.000.000 untuk Ketua dan Anggota maksimal Rp. 4.000.000, dan untuk kelompok baru maksimal sebesar Rp. 2.000.000 untuk Ketua dan maksimal Rp. 1.500.000 untuk Anggota..
  1. Kelompok yang berhak memperoleh dana perguliran adalah :
a)      Kelompok Lama yang sedang tidak mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK,  masih dianggap layak setelah dianalisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan pengembalian, dinyatakan layak oleh tim verfikasi;
b)      Kelompok Baru yang sedang tidak mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK dan atau lembaga keuangan lainnya, dianggap layak setelah di analisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan pengembalian, dinyatakan layak oleh tim verfikasi.
  1. Untuk kelompok lama Pengajuan proposal pinjaman ke UPK dapat dilakukan ketika kelompok telah memasuki angsuran “Ke-8”.
  2. Kelompok  bisa  mengambil Photo copy format proposal beserta contohnya yang sudah disediakan di kantor UPK. (biaya photo copy proposal wajib diserahkan ke UPK saat perguliran).
  3. Kelompok mengajukan proposal pinjaman yang sudah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah, dengan melampirkan proposal yang sudah terisi lengkap yang terdiri dari:
a.          Surat Permohonan Kredit;
b.         Profil kelompok;
c.          Daftar anggota kelompok (dibuat oleh kelompok dan mengetahui Kepala Desa);
d.         Rencana kegiatan kelompok;
e.          Rencana setoran dari kelompok ke UPK;
f.           Surat perjanjian Bersama Tanggung Renteng;
g.          Daftar calon pemanfaat;
h.          Surat pernyataan persetujuan dari anggota keluarga /  penanggung jawab anggota;
i.            Rencana anggaran biaya / Rencana Usaha Anggota;
j.           Photo Copy KTP anggota kelompok yang masih berlaku;
k.         Photo copy KTP dari anggota keluarga  / penanggung jawab anggota.
  1. Kelompok yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa/ Lurah. Jika terjadi kemacetan terhadap kelompok tersebut maka Kepala Desa/lurah ikut bertanggung jawab.
  2. Jangka waktu pinjaman kelompok penyalur pinjaman (channeling) adalah 10 bulan.
15.  Besar Jasa pinjaman sebesar 1,5 % per satu kali periode pinjaman (10 bulan) dan dengan sistem
flat rate (tetap)





 VERIFIKASI PERGULIRAN SPP

  1. Tim Verifikasi dapat mulai melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang diajukan ke UPK minimal 10 proposal;
  2. Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap kelompok, dan jika ada kekurangan dalam proposal, maka Tim Verifikasi mengembalikan kepada kelompok untuk dilengkapi atau diperbaiki dan diberikan jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari untuk perbaikan berkas;
  3. Setelah dilakukan proses verifikasi maka akan didapatkan kelompok layak dan kelompok tidak layak didanai (rekomendasi Tim Verifikasi);
  4. Bagi kelompok yang tidak layak akan mendapatkan pembinaan dan penguatan;
  5. Verifikasi pinjaman perguliran dilakukan oleh Tim Verifikasi Perguliran dan didampingi oleh UPK;
  6. Tim Verifikasi melakukan kunjungan ke kelompok paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya berkas dari UPK.
  7. Sebelum melaksanakan tugasnya, Tim Verifikasi wajib memberitahukan lewat surat kepada kelompok yang bersangkutan dengan tembusan pemerintahan desa setempat dan anggota BKAD pada saat akan melaksanakan kunjungan lapangan;
  8. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, terutama konfirmasi kebenaran kelompok dan anggota kelompok yang mengajukan pinjaman perguliran;
  9. Tim Verifikasi berhak melakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan untuk mencocokkan proposal permohonan pinjaman dengan fakta yang ada dilapangan;
  10. Tim Verifikasi berhak menghitung dan menaksir besaran permohonan pinjaman dengan volume, jenis dan kemampuan usaha yang akan dibiayai pinjaman perguliran;
  11. Tim Verifikasi mempunyai hak untuk merekomendasikan pengurangan jumlah pengajuan, sesuai dengan fakta dilapangan;
  12. Kegiatan verifikasi dilakukan sampai ke anggota kelompok untuk memastikan kondisi usaha dan atau hasil rekomendasi dari masyarakat sekitarnya tentang situasi dan kondisi anggota kelompok;
  13. Bagi kelompok yang sudah berjalan secara kelembagaan dan administrasi kelompok maka verifikasi dapat dilakukan hanya sampai tingkat kelompok saja;
  14. Hasil akhir rekomendasi verifikasi berupa kelayakan kelompok diserahkan kepada UPK dan  Tim Pendanaan dan atau MAD Perguliran (kelompok baru) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pinjaman perguliran, paling lambat 2 (dua) hari setelah kunjungan lapangan;
  15. Apabila semua anggota Tim Verifikasi berhalangan, maka untuk melaksanakan verifikasi ke kelompok dilaksanakan oleh UPK;
  16. UPK setelah menerima rekomendasi akhir dari Tim Verifikasi segera memanggil ketua kelompok menyampaikan hasil rekomendasi Tim Verifikasi tersebut, memberikan penegasan tentang dana bergulir, tata cara dan rencana pencairan, serta aturan-aturan lainnya.

RENCANA PERGULIRAN

1.      Perencanaan perguliran dana dibahas dalam Forum MAD baik bersamaan dengan Forum MAD regular PNPM maupun Forum MAD yang dilaksanakan secara khusus;
2.      Masalah yang dibahas dalam Forum MAD tersebut meliputi :
3.      Laporan perkembangan kegiatan;
4.      Laporan Neraca Keuangan dan status dana yang siap digulirkan oleh UPK;
5.      Laporan pertanggungjawaban keuangan apabila perguliran melebihi dana pengembalian yang masuk dengan cara menutup laporan keuangan pada periode bersangkutan;
6.      Tanggapan, usul dan saran mengenai pengelolaan dana perguliran;
7.      Penetapan peraturan perguliran dana yang meliputi :
8.      Jumlah dan daftar kelompok yang berhak berpartisipasi;
9.      Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan ke masing-masing kelompok, baik kelompok yang sebelumnya telah mendapat dana maupun kelompok yang pernah berpartisipasi tetapi belum mendapat dana;
10.  Penggunaan modal usaha di UPK yang akan digulirkan;
11.  Jumlah perguliran/proposal per kelompok;
12.  Kriteria penilaian perguliran kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok pengusul;
13.  Besarnya jasa pinjaman yang harus dibayar;
14.  Sanksi jika terjadi keterlambatan pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman sebagaiberikut :
a)    Apabila ada kelompok maupun anggota kelompok yang terlambat membayar angsuran hingga dua kali angsuran, maka UPK diperkenankan untuk mengumumkan di Papan Informasi UPK dan Papan Informasi Desa tersebut;
b)   Untuk kelompok yang menunggak lebih dari 3 bulan maka nama kelompok berikut daftar anggota kelompok yang menunggak akan diumumkan dalam Papan Informasi sebagai Kelompok Bermasalah. Selanjutnya, apabila kelompok tersebut tetap tidak menghiraukan Surat Peringatan dari Kelembagaan, maka kelompok tersebut harus memberikan jaminan fisik yang nilainya sesuai dengan nilai tunggakan pinjaman, yang disertai dengan surat pernyataan penyerahan jaminan;
c)    Jika kelompok tidak melunasi hutangnya pada jangka waktu yang sudah ditentukan, maka kelompok tersebut tidak berhak lagi mendapatkan dana SPP sampai hutang tersebut beserta jasanya dilunasi;
d)   Bila perlu UPK  bisa bekerjasama dengan pihak keamanan untuk menyelesaikan Kolektibilitas Kelompok.



PENDANAAN PINJAMAN PERGULIRAN

1.        Keputusan pendanaan pinjaman perguliran melalui MAD Perguliran, dengan legalisasi penerbitan Berita Acara dan Surat Penetapan Camat Perguliran atau daftar tunggu perguliran;
2.        MAD perguliran menetapkan kelompok-kelompok yang layak untuk didanai maupun kelompok daftar tunggu yang belum jatuh tempo namun telah dilakukan verifikasi administrasi;
3.        Ketersediaan dana perguliran akan menentukan kelompok yang bisa didanai segera dan kelompok yang harus masuk dalam daftar tunggu;
4.        Pencairan dana akan dilakukan oleh UPK setelah proses penetapan kelompok layak dalam MAD perguliran atau dalam keputusan rapat khusus Tim Pendanaan;
5.        Bagi kelompok layak yang menempati daftar tunggu, pencairan dana akan dilakukan pada waktu dana sudah tersedia di UPK setiap bulannya dan telah dibahas dengan Tim Pendanaan;
6.        Bagi kelompok daftar tunggu yang belum mendapatkan pencairan harus dilakukan konfirmasi ulang oleh Tim Verifikasi sebulan sebelum pencairan;
7.        Hasil konfirmasi ulang Tim Verifikasi terhadap kelompok daftar tunggu, diserahkan kepada UPK paling lambat 2 hari setelah kunjungan lapangan;
8.        UPK setelah menerima hasil konfirmasi ulang dari Tim Verifikasi membahas dengan Tim Pendanaan perihal ketersediaan dana dan menentukan kelompok yang mendapat perguliran;
9.        Rapat Tim Pendanaan dihadiri oleh Pengurus UPK, Anggota BKAD, Anggota BP UPK, Anggota Tim Verifikasi serta Fasilitator dan PjOK (jika masih dalam program).



PERJANJIAN PINJAMAN PERGULIRAN

1.        Kelompok dan UPK wajib membuat Surat Perjanjian Kredit (SPK) bermaterai sebelum pencairan dana dilaksanakan;
2.        Kelompok wajib membuat surat kesanggupan mentaati peraturan pinjaman perguliran yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penyaluran dana;
3.        Pencairan pinjaman langsung diberikan dari UPK ke anggota kelompok / kelompok peminjam yang sudah ditetapkan dalam MAD Perguliran atau Keputusan Tim Pendanaan;
4.        Dana pinjaman tersebut harus diterima langsung oleh orang / anggota yang bersangkutan sebagaimana yang tercatat di dokumen pencairan atau tidak bisa diwakilkan oleh siapapun dan dibuktikan dengan membawa KTP asli;
5.        Apabila anggota kelompok tidak hadir pada saat UPK menyalurkan dana tersebut ke kelompok dengan alasan apapun maka UPK dapat menarik kembali uang tersebut dan menyalurkannya kembali apabila anggota tersebut mengambilnya ke kantor UPK yang disertai oleh Ketua kelompok dan membawa KTP asli;
6.        Anggota kelompok yang dianggap mengundurkan diri dari kelompok, maka UPK wajib mengembalikan dana tersebut ke rekening dan mencatatnya di buku kas;
7.        Pencairan pinjaman dari UPK ke kelompok harus di umumkan dalam papan informasi;
8.        Pengembalian pinjaman (pokok + jasa) dibayarkan pemanfaat (anggota kelompok) kepada pengurus kelompok (atau yang ditunjuk) untuk disetorkan  kepada UPK;
9.        Pengembalian pinjaman ke UPK dilakukan sebelum dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo;
10.    Untuk kelompok penyalur pinjaman (channeling), sistem angsuran bulanan sesuai kesepakatan antara UPK dengan kelompok pada saat penyaluran dana;
11.    Pembayaran angsuran yang sah dibuktikan dengan alat Bukti Pembayaran/Kwitansi yang telah ditanda tangani oleh Penyetor dan Penerima Setoran (Kasir atau Bendahara UPK);
12.    Pembayaran angsuran wajib dilaksanakan di Kantor UPK pada hari aktif dan pada jam kerja;
13.    Apabila pada hari aktif kerja UPK tidak dapat memberikan pelayanan, dikarenakan sesuatu yang berkaitan dengan Program kerja, maka UPK wajib memberitahukan pada kelompok yang akan membayar angsuran;
14.    Apabila terdapat jatuh tempo angsuran kelompok yang bertepatan dengan hari libur Nasional, maka angsuran dapat dimajukan satu hari sebelum libur dan UPK wajib memberitahukan kepada kelompok mengenai tanggal angsuran yang telah dimajukan tersebut.



PERSYARATAN KELOMPOK PEMINJAM


1.    Kelompok Telah Lunas Pinjaman di UPK (tidak mempunyai tunggakan di UPK)
2.    Kelompok mempunyai kepengurusan yang terdiri atas :
a.     Ketua
b.    Sekretaris
c.     Bendahara
3.    Jumlaah anggota kelompok yang meminjam :
a.    Minimal 6 orang
b.    Maksimal 15 orang
4.    TIDAK dibenarkan satu anggota menggunakan lebih dari 1 KTP apabila ditemukan akan mendapatkan Sanksi
5.    Ketua wajib membawahi hanya satu kelompok peminjam
6.     Jumlah peminjam untuk kelompok baru
a.     Ketua maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
b.    Anggota maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Limaratus Ribu Rupiah)
7.    Jumlah Peminjam Untuk Kelompok Lama
a.     Ketua maksimal Rp 5.000.000,-
b.    Anggota maksimal Rp. 4.000.000,-
8.    Kelompok wajib mempunyai Buku Catatatan Kas Kelompok

Dalam satu kelompok yang meminjam tidak boleh terdiri dari ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya yang masuk dalam satu kartu keluarga



 

 
 


















PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL

1.    Kelompok mengisi berkas yang telah disediakan oleh UPK
    (DIWAJIBKAN UNTUK DIISI SENDIRI TANPA MELIMPAHKAN/DIBUATKAN ORANG LAIN)
2.    Proposal yang akan diserahkan ke UPK, teridiri dari
URAIAN
KETERANGAN
a.    Surat permohonan kredit
Diisi sesuai dengan format proposal contoh & mengetahui pemerintah desa setempat (Kepala Desa)
b.    Profil kelompok
Diisi sesuai dengan format contoh proposal
c.    Daftar Anggota Kelompok
Dibuat oleh kelompok dan mengatahui Kepala Desa
d.      Rencana Kegiatan Kelompok
Diisi sesuai dengan format contoh
Proposal
e.     Surat Perjanjian Bersama Tanggung Renteng
Diisi sesuai dengan format contoh
proposal
g. Daftar calon pemanfaat
Diisi sesuai dengan format contoh
proposal
h. Surat pernyataan persetujuan dari
    anggota keluarga/ penanggung jawab
Diisi sesuai dengan format contoh proposal
i.       Rencana anggaran biaya / Rencana Usaha Anggota (RUA)
Diisi sesuai dengan format contoh proposal
J. PhotoCopy KTP anggota kelompok
     yang masih berlaku
Diisi sesuai dengan format contoh proposal
j.       Photocopy KTP dari anggota Keluarga/penanggung jawab anggota
Mengatahui Suami, Ibu, Ayah, Anak kandung yang bersedia menjadi penanggung jawab
3.    Uraian proposal yang kurang  paham bisa ditanyakan langsung ke petugas UPK
4.    BERKAS PROPOSAL diserahkan ke UPK tanpa jilid, UPK Akan Menjilid dengan Warna Sesuai dengan Desa yang telah ditentukan


FILE PROPOSAL DAPAT DI DOWNLOAD KLIK DISINI










UPK ROWOKANGKUNG PASCA PROGRAM PNPM 2015

Developer

Blog ini berisi semua informasi dan Kegiatan tentang UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) Kec. ROWOKANGKUNG Kab. LUMAJANG PASCA PROGRAM PNPM-MPd. Nomor Telfon : 085258112340 .