PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL SPP (SIMPAN PINJAM KHUSUS
PEREMPUAN)
Berdarakan SOP
(Standar Operasional Prosedur)
- Kelompok peminjam harus
mempunyai ikatan pemersatu yang kuat, misalnya Rukun Tetangga / Rukun
Warga, Dasa Wisma, PKK, Arisan, Tahlilan, Yasinan dan lain sebagainya;
- Mempunyai kepengurusan yang
jelas minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
- Mempunyai kegiatan ekonomi dan
atau kemasyarakatan;
- Anggota kelompok yang menjadi
pemanfaat benar-benar warga desa setempat atau warga Kecamatan
Rowokangkung dibuktikan dengan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Anggota kelompok peminjam wajib
mendapatkan persetujuan dari salah satu anggota keluarganya dan diketahui
oleh RT dan atau RW setempat;
- Pengurus tingkat desa maupun
tingkat kecamatan (pelaku atau istrinya) tidak diperkenankan menerima
pinjaman dari dana SPP kecuali mendapat persetujuan dari BP-UPK dan BKAD;
- Kelompok lunas yang akan
mengajukan kembali pinjamannya harus dinilai kondisi pinjamannya:
a) Jika
tidak pernah menunggak pinjaman dapat ditingkatkan dari pinjaman sebelumnya;
b) Jika
pernah menunggak atau masuk kolektibilitas II, maka pengajuannya sama dengan
pinjaman sebelumnya;
c) Jika
mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas III maka pengajuan maksimal
75% dari pinjaman sebelumnya;
d) Jika
mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas IV dan maksimal
kolektibiltas V maka kelompok tidak diperkenankan untuk diberi pinjaman sebelum
tunggakan kelompok terselesaikan.
8. Persyaratan
kelompok peminjam:
a) Kelompok mempunyai pengurus yang
jelas, minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
b) Minimal mempunyai buku
notulen/catatan dan atau buku kas harian;
c) Jumlah anggota kelompok yang
meminjam adalah minimal 6 orang dan maksimal 15 orang;
d) Ketua wajib membawahi hanya satu
kelompok peminjam;
e) Dalam satu kelompok yang meminjam
tidak boleh terdiri ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya yang masuk
dalam 1 (satu) Kartu Keluarga;
f)
Jumlah
maksimal pinjaman anggota kelompok lama sebesar Rp. 5.000.000 untuk Ketua dan
Anggota maksimal Rp. 4.000.000, dan untuk kelompok baru maksimal sebesar Rp.
2.000.000 untuk Ketua dan maksimal Rp. 1.500.000 untuk Anggota..
- Kelompok yang berhak memperoleh
dana perguliran adalah :
a) Kelompok Lama yang sedang tidak
mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK, masih dianggap layak setelah
dianalisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan pengembalian, dinyatakan layak
oleh tim verfikasi;
b) Kelompok Baru yang sedang tidak
mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK dan atau lembaga keuangan lainnya,
dianggap layak setelah di analisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan
pengembalian, dinyatakan layak oleh tim verfikasi.
- Untuk
kelompok lama Pengajuan proposal pinjaman ke UPK dapat dilakukan ketika
kelompok telah memasuki angsuran “Ke-8”.
- Kelompok bisa mengambil Photo copy format proposal beserta
contohnya yang sudah disediakan di kantor UPK. (biaya photo copy proposal
wajib diserahkan ke UPK saat perguliran).
- Kelompok
mengajukan proposal pinjaman yang sudah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah,
dengan melampirkan proposal yang sudah terisi lengkap yang terdiri dari:
a.
Surat
Permohonan Kredit;
b.
Profil
kelompok;
c.
Daftar
anggota kelompok (dibuat oleh kelompok dan mengetahui Kepala Desa);
d.
Rencana
kegiatan kelompok;
e.
Rencana
setoran dari kelompok ke UPK;
f.
Surat
perjanjian Bersama Tanggung Renteng;
g.
Daftar
calon pemanfaat;
h.
Surat
pernyataan persetujuan dari anggota keluarga /
penanggung jawab anggota;
i.
Rencana
anggaran biaya / Rencana Usaha Anggota;
j.
Photo
Copy KTP anggota kelompok yang masih berlaku;
k.
Photo
copy KTP dari anggota keluarga /
penanggung jawab anggota.
- Kelompok
yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa/ Lurah. Jika terjadi
kemacetan terhadap kelompok tersebut maka Kepala Desa/lurah ikut
bertanggung jawab.
- Jangka waktu pinjaman kelompok
penyalur pinjaman (channeling) adalah 10 bulan.
15. Besar Jasa
pinjaman sebesar 1,5 % per satu kali periode pinjaman (10 bulan) dan dengan
sistem
flat rate (tetap)
VERIFIKASI PERGULIRAN SPP
- Tim Verifikasi dapat mulai
melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang diajukan ke UPK minimal 10
proposal;
- Tim Verifikasi melakukan
pemeriksaan terhadap kelompok, dan jika ada kekurangan dalam proposal,
maka Tim Verifikasi mengembalikan kepada kelompok untuk dilengkapi atau
diperbaiki dan diberikan jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari untuk
perbaikan berkas;
- Setelah dilakukan proses
verifikasi maka akan didapatkan kelompok layak dan kelompok tidak layak
didanai (rekomendasi Tim Verifikasi);
- Bagi kelompok yang tidak layak
akan mendapatkan pembinaan dan penguatan;
- Verifikasi pinjaman perguliran
dilakukan oleh Tim Verifikasi Perguliran dan didampingi oleh UPK;
- Tim Verifikasi melakukan
kunjungan ke kelompok paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya
berkas dari UPK.
- Sebelum melaksanakan tugasnya,
Tim Verifikasi wajib memberitahukan lewat surat kepada kelompok yang
bersangkutan dengan tembusan pemerintahan desa setempat dan anggota BKAD
pada saat akan melaksanakan kunjungan lapangan;
- Tim Verifikasi dalam
melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,
terutama konfirmasi kebenaran kelompok dan anggota kelompok yang
mengajukan pinjaman perguliran;
- Tim Verifikasi berhak melakukan
pemeriksaan dan pengecekan lapangan untuk mencocokkan proposal permohonan
pinjaman dengan fakta yang ada dilapangan;
- Tim Verifikasi berhak
menghitung dan menaksir besaran permohonan pinjaman dengan volume, jenis
dan kemampuan usaha yang akan dibiayai pinjaman perguliran;
- Tim Verifikasi mempunyai hak
untuk merekomendasikan pengurangan jumlah pengajuan, sesuai dengan fakta
dilapangan;
- Kegiatan verifikasi dilakukan
sampai ke anggota kelompok untuk memastikan kondisi usaha dan atau hasil
rekomendasi dari masyarakat sekitarnya tentang situasi dan kondisi anggota
kelompok;
- Bagi kelompok yang sudah
berjalan secara kelembagaan dan administrasi kelompok maka verifikasi
dapat dilakukan hanya sampai tingkat kelompok saja;
- Hasil akhir rekomendasi
verifikasi berupa kelayakan kelompok diserahkan kepada UPK dan Tim
Pendanaan dan atau MAD Perguliran (kelompok baru) sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan pinjaman perguliran, paling lambat 2
(dua) hari setelah kunjungan lapangan;
- Apabila semua anggota Tim
Verifikasi berhalangan, maka untuk melaksanakan verifikasi ke kelompok
dilaksanakan oleh UPK;
- UPK setelah menerima
rekomendasi akhir dari Tim Verifikasi segera memanggil ketua kelompok
menyampaikan hasil rekomendasi Tim Verifikasi tersebut, memberikan
penegasan tentang dana bergulir, tata cara dan rencana pencairan, serta
aturan-aturan lainnya.
RENCANA PERGULIRAN
1.
Perencanaan perguliran dana dibahas dalam Forum MAD
baik bersamaan dengan Forum MAD regular PNPM maupun Forum MAD yang dilaksanakan
secara khusus;
2.
Masalah yang dibahas dalam Forum MAD tersebut meliputi
:
3.
Laporan perkembangan kegiatan;
4.
Laporan Neraca Keuangan dan status dana yang siap
digulirkan oleh UPK;
5.
Laporan pertanggungjawaban keuangan apabila perguliran
melebihi dana pengembalian yang masuk dengan cara menutup laporan keuangan pada
periode bersangkutan;
6.
Tanggapan, usul dan saran mengenai pengelolaan dana
perguliran;
7.
Penetapan peraturan perguliran dana yang meliputi :
8.
Jumlah dan daftar kelompok yang berhak berpartisipasi;
9.
Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan ke
masing-masing kelompok, baik kelompok yang sebelumnya telah mendapat dana
maupun kelompok yang pernah berpartisipasi tetapi belum mendapat dana;
10. Penggunaan
modal usaha di UPK yang akan digulirkan;
11. Jumlah
perguliran/proposal per kelompok;
12. Kriteria
penilaian perguliran kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok
pengusul;
13. Besarnya
jasa pinjaman yang harus dibayar;
14. Sanksi
jika terjadi keterlambatan pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman
sebagaiberikut :
a) Apabila ada kelompok maupun anggota
kelompok yang terlambat membayar angsuran hingga dua kali angsuran, maka UPK
diperkenankan untuk mengumumkan di Papan Informasi UPK dan Papan Informasi Desa
tersebut;
b) Untuk kelompok yang menunggak lebih
dari 3 bulan maka nama kelompok berikut daftar anggota kelompok yang menunggak
akan diumumkan dalam Papan Informasi sebagai Kelompok Bermasalah. Selanjutnya,
apabila kelompok tersebut tetap tidak menghiraukan Surat Peringatan dari
Kelembagaan, maka kelompok tersebut harus memberikan jaminan fisik yang nilainya
sesuai dengan nilai tunggakan pinjaman, yang disertai dengan surat pernyataan
penyerahan jaminan;
c) Jika kelompok tidak melunasi
hutangnya pada jangka waktu yang sudah ditentukan, maka kelompok tersebut tidak
berhak lagi mendapatkan dana SPP sampai hutang tersebut beserta jasanya
dilunasi;
d) Bila perlu UPK bisa bekerjasama dengan pihak keamanan untuk
menyelesaikan Kolektibilitas Kelompok.
PENDANAAN
PINJAMAN PERGULIRAN
1.
Keputusan
pendanaan pinjaman perguliran melalui MAD Perguliran, dengan legalisasi
penerbitan Berita Acara dan Surat Penetapan Camat Perguliran atau daftar tunggu
perguliran;
2.
MAD
perguliran menetapkan kelompok-kelompok yang layak untuk didanai maupun
kelompok daftar tunggu yang belum jatuh tempo namun telah dilakukan verifikasi
administrasi;
3.
Ketersediaan
dana perguliran akan menentukan kelompok yang bisa didanai segera dan kelompok
yang harus masuk dalam daftar tunggu;
4.
Pencairan
dana akan dilakukan oleh UPK setelah proses penetapan kelompok layak dalam MAD
perguliran atau dalam keputusan rapat khusus Tim Pendanaan;
5.
Bagi
kelompok layak yang menempati daftar tunggu, pencairan dana akan dilakukan pada
waktu dana sudah tersedia di UPK setiap bulannya dan telah dibahas dengan Tim
Pendanaan;
6.
Bagi
kelompok daftar tunggu yang belum mendapatkan pencairan harus dilakukan
konfirmasi ulang oleh Tim Verifikasi sebulan sebelum pencairan;
7.
Hasil
konfirmasi ulang Tim Verifikasi terhadap kelompok daftar tunggu, diserahkan
kepada UPK paling lambat 2 hari setelah kunjungan lapangan;
8.
UPK setelah
menerima hasil konfirmasi ulang dari Tim Verifikasi membahas dengan Tim
Pendanaan perihal ketersediaan dana dan menentukan kelompok yang mendapat
perguliran;
9.
Rapat Tim
Pendanaan dihadiri oleh Pengurus UPK, Anggota BKAD, Anggota BP UPK, Anggota Tim
Verifikasi serta Fasilitator dan PjOK (jika masih dalam program).
PERJANJIAN
PINJAMAN PERGULIRAN
1.
Kelompok dan UPK wajib membuat Surat Perjanjian Kredit
(SPK) bermaterai sebelum pencairan dana dilaksanakan;
2.
Kelompok wajib membuat surat kesanggupan mentaati
peraturan pinjaman perguliran yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam
dokumen penyaluran dana;
3.
Pencairan pinjaman langsung diberikan dari UPK ke
anggota kelompok / kelompok peminjam yang sudah ditetapkan dalam MAD Perguliran
atau Keputusan Tim Pendanaan;
4.
Dana pinjaman tersebut harus diterima langsung oleh
orang / anggota yang bersangkutan sebagaimana yang tercatat di dokumen
pencairan atau tidak bisa diwakilkan oleh siapapun dan dibuktikan dengan
membawa KTP asli;
5.
Apabila anggota kelompok tidak hadir pada saat UPK
menyalurkan dana tersebut ke kelompok dengan alasan apapun maka UPK dapat
menarik kembali uang tersebut dan menyalurkannya kembali apabila anggota
tersebut mengambilnya ke kantor UPK yang disertai oleh Ketua kelompok dan
membawa KTP asli;
6.
Anggota kelompok yang dianggap mengundurkan diri dari
kelompok, maka UPK wajib mengembalikan dana tersebut ke rekening dan
mencatatnya di buku kas;
7.
Pencairan pinjaman dari UPK ke kelompok harus di
umumkan dalam papan informasi;
8.
Pengembalian pinjaman (pokok + jasa) dibayarkan
pemanfaat (anggota kelompok) kepada pengurus kelompok (atau yang ditunjuk)
untuk disetorkan kepada UPK;
9.
Pengembalian pinjaman ke UPK dilakukan sebelum dan
tidak melebihi tanggal jatuh tempo;
10. Untuk
kelompok penyalur pinjaman (channeling), sistem angsuran bulanan sesuai
kesepakatan antara UPK dengan kelompok pada saat penyaluran dana;
11. Pembayaran
angsuran yang sah dibuktikan dengan alat Bukti Pembayaran/Kwitansi yang telah
ditanda tangani oleh Penyetor dan Penerima Setoran (Kasir atau Bendahara UPK);
12. Pembayaran
angsuran wajib dilaksanakan di Kantor UPK pada hari aktif dan pada jam kerja;
13. Apabila pada
hari aktif kerja UPK tidak dapat memberikan pelayanan, dikarenakan sesuatu yang
berkaitan dengan Program kerja, maka UPK wajib memberitahukan pada kelompok
yang akan membayar angsuran;
14. Apabila
terdapat jatuh tempo angsuran kelompok yang bertepatan dengan hari libur
Nasional, maka angsuran dapat dimajukan satu hari sebelum libur dan UPK wajib
memberitahukan kepada kelompok mengenai tanggal angsuran yang telah dimajukan
tersebut.
PERSYARATAN
KELOMPOK PEMINJAM
1.
Kelompok Telah Lunas Pinjaman di UPK (tidak mempunyai tunggakan di UPK)
2.
Kelompok mempunyai kepengurusan
yang terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3.
Jumlaah anggota kelompok yang
meminjam :
a. Minimal
6 orang
b. Maksimal
15 orang
4.
TIDAK
dibenarkan satu anggota menggunakan lebih dari 1 KTP apabila ditemukan akan
mendapatkan Sanksi
5.
Ketua wajib membawahi hanya satu
kelompok peminjam
6.
Jumlah
peminjam untuk kelompok baru
a. Ketua
maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
b. Anggota
maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Limaratus Ribu Rupiah)
7.
Jumlah
Peminjam Untuk Kelompok Lama
a. Ketua
maksimal Rp 5.000.000,-
b. Anggota
maksimal Rp. 4.000.000,-
8.
Kelompok wajib mempunyai Buku Catatatan Kas Kelompok
Dalam satu kelompok yang meminjam tidak boleh terdiri dari ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya yang masuk dalam satu kartu keluarga
|
|||
PERSYARATAN
PENGAJUAN PROPOSAL
1. Kelompok
mengisi berkas yang telah disediakan oleh UPK
(DIWAJIBKAN UNTUK DIISI SENDIRI TANPA
MELIMPAHKAN/DIBUATKAN ORANG LAIN)
2. Proposal
yang akan diserahkan ke UPK, teridiri dari
URAIAN
|
KETERANGAN
|
a. Surat
permohonan kredit
|
Diisi sesuai dengan
format proposal contoh & mengetahui pemerintah desa setempat (Kepala Desa)
|
b. Profil
kelompok
|
Diisi sesuai dengan
format contoh proposal
|
c. Daftar
Anggota Kelompok
|
Dibuat oleh kelompok
dan mengatahui Kepala Desa
|
d. Rencana
Kegiatan Kelompok
|
Diisi sesuai dengan
format contoh
Proposal
|
e. Surat
Perjanjian Bersama Tanggung Renteng
|
Diisi sesuai dengan
format contoh
proposal
|
g. Daftar calon
pemanfaat
|
Diisi sesuai dengan
format contoh
proposal
|
h. Surat pernyataan
persetujuan dari
anggota keluarga/ penanggung jawab
|
Diisi sesuai dengan
format contoh proposal
|
i. Rencana
anggaran biaya / Rencana Usaha Anggota (RUA)
|
Diisi sesuai dengan
format contoh proposal
|
J. PhotoCopy KTP
anggota kelompok
yang masih berlaku
|
Diisi sesuai dengan
format contoh proposal
|
j. Photocopy
KTP dari anggota Keluarga/penanggung jawab anggota
|
Mengatahui Suami,
Ibu, Ayah, Anak kandung yang bersedia menjadi penanggung jawab
|
3. Uraian
proposal yang kurang paham bisa
ditanyakan langsung ke petugas UPK
4. BERKAS PROPOSAL diserahkan ke UPK tanpa jilid, UPK Akan Menjilid dengan Warna Sesuai dengan Desa yang telah ditentukan
FILE PROPOSAL DAPAT DI DOWNLOAD KLIK DISINI
FILE PROPOSAL DAPAT DI DOWNLOAD KLIK DISINI
|