1.1 PROFIL WILAYAH
Kecamatan Rowokangkung merupakan Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri
Perdesaan tahun keenam dengan jumlah desa sebanyak 7 desa. Total dana BLM
kegiatan sebesar Rp. 8.787.900.000,- untuk 6 Tahun Anggaran. Hasil kegiatan
PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rowokangkung yang dikelola oleh UPK (Unit
Pengelola Kegiatan) adalah Dana Bergulir sampai dengan bulan Desember 2014 dari
modal awal Rp. 1.280.400.000,- untuk 95 kelompok SPP, perkembangan dana Rp
1.158.996.543,- ( 91% ) Sedangkan
prosentase pengembalian sampai dengan bulan Desember sebesar 94 %.
Wilayah Kecamatan Rowokangkung terletak di Kabupaten
Lumajang. Berbatasan dengan : 1. Utara : Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
2.
Selatan : Kecamatan Yosowilangun
Kabupaten Lumajang
3. Timur : Kabupaten Jember
4. Barat : Kecamatan Tekung Kabupaten
Lumajang
Terdiri dari 7 desa antara lain:
1. Desa
Rowokangkung
2. Desa
Nogosari
3. Desa
Kedungrejo
4. Desa
Dawuhan Wetan
5. Desa
Sumberanyar
6. Desa
Sumbersari
7. Desa
Sidorejo
1.2 VISI, MISI, DAN TUJUAN
Visi UPK Kecamatan Rowokangkung
Bersama
mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Misi UPK Kecamatan Rowokangkung
·
Memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi
masyarakat.
·
Melakukan penguatan kelompok dalam
masyarakat dan kelembagaan.
·
Pengembangan kemitraan dalam pembangunan
berbasis masyarakat.
Tujuan UPK Kecamatan Rowokangkung
Membantu Pemerintah dalam upaya mempercepat
penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat
Kecamatan Rowokangkung melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan
dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan atau antar desa serta peningkatan
penyediaan sarana prasarana sosial ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Kecamatan Rowokangkung.
1.3 SUSUNAN PENGURUS UPK PNPM-MPd
Kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd
di Kecamatan Rowokangkung berubah seiring dengan berjalannya program, mulai
tahun 2009 hingga tahun 2014. Di awal program yaitu tahun 2009, kepengurusan
UPK dibentuk melalui forum MAD tanggal 13 Oktober 2009 yang menetapkan
nama-nama berikut sebagai pengurus UPK, yaitu:
Ketua :
Abdul Hafid Asnan
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Abdul Rohman
Sampai tahun 2011 kepengurusan UPK tetap solid dan
tidak berubah. Hingga sampai dengan awal Desember 2011, ketua UPK Abdul Hafid
Asnan mengundurkan diri dari kepengurusan UPK. Karena kekosongan kepengurusan
di jabatan Ketua, maka kelembagaan di tingkat kecamatan membuka seleksi Calon Ketua
UPK yang meliputi tes tulis, tes kemampuan komputer, dan tes wawancara. Pada
tanggal 22 Februari 2012 melalui forum MAD, maka ditetapkanlah susunan
kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung yang baru, yaitu:
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Abdul Rohman
Selanjutnya pada Tahun 2014, Sekretaris UPK Kec.
Rowokangkung mengundurkan diri, sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus
pada jabatan Sekretaris. Oleh karena itu, hasil rapat kelembagaan diputuskan
untuk mengadakan seleksi Calon Sekretaris UPK Rowokangkung. Dari seleksi Calon
Sekretaris tersebut, maka pada tanggal 15 April 2014 melalui forum MAD,
ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK yang baru, yakni:
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara :
Aldilas Septiria
Sekretaris :
Ulfa Ayu Nindya
Di tahun yang sama, Bendahara UPK juga mengundurkan
diri pada bulan Oktober. Melalui rapat kelembagaan diputuskan untuk tidak
mengadakan seleksi Bendahara, namun posisi Bendahara akan digantikan dengan
peserta hasil Seleksi Calon Sekretaris yang menempati ranking 2. Maka, formasi
UPK yang baru adalah;
Ketua :
Tri Lestari Sugiarti
Bendahara : Eva
Wahyu Shinta K.
Sekretaris :
Ulfa Ayu Nindya
Pergantian susunan kepengurusan UPK Kec.
Rowokangkung terjadi kembali pada awal tahun 2015, karena Ketua UPK melakukan
pelanggaran kode etik yang sangat fatal, sehingga melalui forum kelembagaan
memutuskan untuk memberhentikan Ketua UPK dan membentuk kepengurusan UPK
sementara, yaitu:
Ketua :
Ulfa Ayu Nindya
Bendahara : Eva
Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris :
Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)
Untuk selanjutnya, berdasarkan hasil rapat
kelembagaan, akan ditambah personil baru, yaitu Kasir dengan pertimbangan agar
keuangan UPK dapat lebih terkontrol, sehingga kejadian yang lalu tidak akan terulang
kembali. Karena keadaan yng cukup mendesak, maka untuk posisi Sekretaris,
diputuskan ditempati oleh peserta dari hasil Seleksi Sekretaris dengan
mempertimbangkan beberapa hal. Dan pada MAD Pertanggungjawaban 30 April 2015,
maka akan dikukuhkan kepengurusan UPK yang baru dengan susunan sebagai berikut.
Ketua :
Ulfa Ayu Nindya
Bendahara : Eva
Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris :
Wibri Juniadi
Kasir :
Ludiana Nurrochma
Susunan pengurus per 30 April 2015 tersebut telah
melaksanakan tugas sampai dengan saat ini.