DATA UPK

by Juli 21, 2016 0 komentar



1.1  PROFIL WILAYAH

Kecamatan Rowokangkung merupakan Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan tahun keenam dengan jumlah desa sebanyak 7 desa. Total dana BLM kegiatan sebesar Rp. 8.787.900.000,- untuk 6 Tahun Anggaran. Hasil kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rowokangkung yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) adalah Dana Bergulir sampai dengan bulan Desember 2014 dari modal awal Rp. 1.280.400.000,- untuk 95 kelompok SPP, perkembangan dana Rp 1.158.996.543,-     ( 91% ) Sedangkan prosentase pengembalian sampai dengan bulan Desember sebesar      94 %.
Wilayah Kecamatan Rowokangkung terletak di Kabupaten Lumajang. Berbatasan dengan  :                1. Utara            : Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
       2. Selatan         : Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang
       3. Timur           : Kabupaten Jember
       4. Barat            : Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang      
        
Terdiri dari 7 desa antara lain:
1.      Desa Rowokangkung
2.      Desa Nogosari
3.      Desa Kedungrejo
4.      Desa Dawuhan Wetan
5.      Desa Sumberanyar
6.      Desa Sumbersari
7.      Desa Sidorejo



1.2  VISI, MISI, DAN TUJUAN

Visi UPK Kecamatan Rowokangkung
Bersama mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Misi UPK Kecamatan Rowokangkung
·        Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
·        Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan  ekonomi masyarakat.
·        Melakukan penguatan kelompok dalam masyarakat dan kelembagaan.
·        Pengembangan kemitraan dalam pembangunan berbasis masyarakat.

Tujuan UPK Kecamatan Rowokangkung
Membantu Pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat Kecamatan Rowokangkung melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan atau antar desa serta peningkatan penyediaan sarana prasarana sosial ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kecamatan Rowokangkung.

1.3  SUSUNAN PENGURUS UPK PNPM-MPd

Kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd di Kecamatan Rowokangkung berubah seiring dengan berjalannya program, mulai tahun 2009 hingga tahun 2014. Di awal program yaitu tahun 2009, kepengurusan UPK dibentuk melalui forum MAD tanggal 13 Oktober 2009 yang menetapkan nama-nama berikut sebagai pengurus UPK, yaitu:

Ketua          : Abdul Hafid Asnan
Bendahara   : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Abdul Rohman

Sampai tahun 2011 kepengurusan UPK tetap solid dan tidak berubah. Hingga sampai dengan awal Desember 2011, ketua UPK Abdul Hafid Asnan mengundurkan diri dari kepengurusan UPK. Karena kekosongan kepengurusan di jabatan Ketua, maka kelembagaan di tingkat kecamatan membuka seleksi Calon Ketua UPK yang meliputi tes tulis, tes kemampuan komputer, dan tes wawancara. Pada tanggal 22 Februari 2012 melalui forum MAD, maka ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung yang baru, yaitu:
Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara   : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Abdul Rohman

Selanjutnya pada Tahun 2014, Sekretaris UPK Kec. Rowokangkung mengundurkan diri, sehingga kembali terdapat kekosongan pengurus pada jabatan Sekretaris. Oleh karena itu, hasil rapat kelembagaan diputuskan untuk mengadakan seleksi Calon Sekretaris UPK Rowokangkung. Dari seleksi Calon Sekretaris tersebut, maka pada tanggal 15 April 2014 melalui forum MAD, ditetapkanlah susunan kepengurusan UPK yang baru, yakni:

Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara   : Aldilas Septiria
Sekretaris    : Ulfa Ayu Nindya

Di tahun yang sama, Bendahara UPK juga mengundurkan diri pada bulan Oktober. Melalui rapat kelembagaan diputuskan untuk tidak mengadakan seleksi Bendahara, namun posisi Bendahara akan digantikan dengan peserta hasil Seleksi Calon Sekretaris yang menempati ranking 2. Maka, formasi UPK yang baru adalah;

Ketua          : Tri Lestari Sugiarti
Bendahara   : Eva Wahyu Shinta K.
Sekretaris    : Ulfa Ayu Nindya

Pergantian susunan kepengurusan UPK Kec. Rowokangkung terjadi kembali pada awal tahun 2015, karena Ketua UPK melakukan pelanggaran kode etik yang sangat fatal, sehingga melalui forum kelembagaan memutuskan untuk memberhentikan Ketua UPK dan membentuk kepengurusan UPK sementara, yaitu:

Ketua          : Ulfa Ayu Nindya
Bendahara   : Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris    : Ludiana Nurrochma (mantan Pendamping Lokal)

Untuk selanjutnya, berdasarkan hasil rapat kelembagaan, akan ditambah personil baru, yaitu Kasir dengan pertimbangan agar keuangan UPK dapat lebih terkontrol, sehingga kejadian yang lalu tidak akan terulang kembali. Karena keadaan yng cukup mendesak, maka untuk posisi Sekretaris, diputuskan ditempati oleh peserta dari hasil Seleksi Sekretaris dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dan pada MAD Pertanggungjawaban 30 April 2015, maka akan dikukuhkan kepengurusan UPK yang baru dengan susunan sebagai berikut.

Ketua          : Ulfa Ayu Nindya
Bendahara   : Eva Wahyu Shinta Kirana
Sekretaris    : Wibri Juniadi
Kasir           : Ludiana Nurrochma


Susunan pengurus per 30 April 2015 tersebut telah melaksanakan tugas sampai dengan saat ini.

UPK ROWOKANGKUNG PASCA PROGRAM PNPM 2015

Developer

Blog ini berisi semua informasi dan Kegiatan tentang UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) Kec. ROWOKANGKUNG Kab. LUMAJANG PASCA PROGRAM PNPM-MPd. Nomor Telfon : 085258112340 .